Selidikinews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Seluruh layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI dipastikan tetap aktif dan iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Kesepakatan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan akibat penonaktifan kepesertaan PBI.
DPR menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi peserta dengan kebutuhan layanan kesehatan yang bersifat berkelanjutan.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/26), dikutip dari Media.
Dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan anggaran negara dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Proses validasi dan pemutakhiran data akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta pemanfaatan data pembanding terbaru terkait kategori desil penerima bantuan.
DPR menekankan pentingnya integrasi data lintas lembaga agar tidak terjadi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan iuran JKN.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran dan berbasis data yang akurat,” kata Dasco.
Selain memastikan kepesertaan tetap aktif, DPR juga meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan peran sosialisasi kepada masyarakat.
BPJS Kesehatan diminta lebih proaktif memberikan pemberitahuan atau notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk peserta PBI maupun segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan tanpa informasi yang jelas.
Rapat yang membahas persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara khusus menyoroti urgensi reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Ia mengusulkan agar dilakukan reaktivasi otomatis sementara kepesertaan JKN selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu proses validasi ulang data penerima bantuan diselesaikan.
Usulan tersebut didasarkan pada dampak serius yang ditimbulkan akibat penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Menurut Budi, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 120 ribu orang yang memiliki riwayat penyakit katastropik dan sangat bergantung pada keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah juga tercatat terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena layanan kesehatan bagi pasien-pasien tersebut bersifat vital dan tidak dapat terputus.
“Karena menyangkut layanan kesehatan yang bersifat vital dan berkelanjutan, maka tidak bisa ada jeda layanan,” kata Budi dalam rapat tersebut.
Dengan adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan PBI diharapkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan selama tiga bulan ke depan, sembari menunggu hasil pemutakhiran data yang lebih akurat dan berkeadilan.
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia






















