SelidikiNews.com, Makassar– Sebidang tanah seluas 988 m2 yang berlokasi di jalan Biringromang lorong 11,Kelurahan Kapasa,Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menjadi objek permasalahan antara pemilik lahan dengan pembelinya.
Daniel Pabemba Pangala (60 tahun) membeli sebidang tanah itu, pada 4 September 1995 berdasarkan akta jual beli bernomor 645/IX/BK/1995.
Kepada media ini, Daniel mengatakan, pihaknya membeli tanah seluas 1.000 m2, akan tetapi dalam sertifikat hak milik bernomor 23686/Kapasa, tercantum hanya 988 m2.
“Jadi ada kekurangan tanah sekitar 12 m2, yang berbatasan langsung dengan jalanan utama yang ada di lorong 11, yang posisinya berada di sebelah timur dari lokasi pemilik tanah sebagai jalan masuk ke lahan seluas 988m2 yang kami beli itu, dan dalam sertifikat itu tergambar sebagai jalan utama. “ujarnya.
Persoalan itulah yang menyebabkan Daniel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, pada 30 Oktober 2019 lalu, dengan nomor 421/Pdt.G/2019/PN.
Selain melaporkan mengenai kekurangan luas lahan, Daniel juga mengadukan mengenai tindakan tergugat yang mendirikan pagar tembok di atas lahan miliknya.
“Dia memasang pagar tembok sepanjang 25 meter dengan tinggi 1,60 meter.” imbuhnya.
Kamis, 21 agustus 2025 Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi dgn membongkar tembok sepanjang 25 M dan tinggi 1.6 meter, di lokasi itu.
Namun pada bulan Desember 2025, Daniel mendapati pagar tembok yang telah dibongkar oleh Pengadilan Negeri Makassar itu, telah ditutup kembali oleh Muh. Faisal dengan pagar kayu sepanjang 25 meter. Daniel merasa keberatan dengan adanya pagar kayu yang menutup akses jalan menuju lokasinya yang rencananya akan dibangun sebagai tempat tinggal.
“Akibat sengketa lahan ini akibatnya lahan kami dijadikan selokan (parit) oleh warga.” ungkap Daniel.
Telah beberapa kali Daniel selaku pihak penggugat mengadukan hal tersebut kepada pihak kelurahan Kapasa, akan tetapi tergugat tidak pernah menghadiri pertemuan yang difasilitasi oleh kelurahan.
Dikonfirmasi secara terpisah, pihak tergugat, Aiptu Muh.Faisal membantah bila pagar yang dia dirikan itu berada di lahan milik Daniel.
“Pagar itu saya dirikan di atas tanah milik saya. Kalau ada yang mengatakan itu adalah fasum, itu salah. Karena lokasi yang saya pagari itu adalah jalan buntu.” katanya.
Menurut Faisal, dirinya sengaja membangun pagar untuk melindungi tanaman miliknya dan mencegah binatang liar memasuki lokasi itu.
“Kalau saya dikatakan menutup akses jalan itu juga salah. Karena terdapat jalan di sisi lain dari lokasi itu.”
Untuk diketahui, jurusita dari Pengadilan Negeri Makasar telah turun ke lokasi pada Kamis 21 Agustus 2025, untuk melakukan ekesekusi terhadap pagar tembok sepanjang 25 meter yang berdiri di atas lahan milik Daniel itu, namun pihak tergugat, Muh.Faisal keberatan dengan proses eksekusi itu dan meminta jurusita dari Pengadilan Negeri Makassar untuk menghentikan eksekusi atas pagar yang dia buat.
“Mereka tidak ada dasar untuk melakukan eksekusi, karena saya tidak pernah dikonfirmasi mengenai keberadaan pagar itu.” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh kesepakatan di antara kedua pihak. Pihak penggugat akan terus melanjutkan upaya dan proses hukum atas permasalah objek lahan mereka. Baik mengenai kekurangan luas tanah dan keberadaan pagar yang dianggap menghalangi akses keluar masuk, menghalangi proses pembangunan rumah dan pembuatan saluran pembuangan air limbah. (Gempita)
























