Selidikinews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyoroti apa yang ia sebut sebagai ketimpangan penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Roy, kasus yang melibatkan Hellyana tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun laporan awalnya hanya berasal dari seorang mahasiswa.
Sementara itu, dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi dinilai tidak berujung pada proses hukum serupa.
“Kalau mau adil, seperti kasus Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung. Itu diproses soal ijazah palsu, padahal yang melapor cuma mahasiswa.
Tapi Jokowi tidak dikenai apa-apa,” ujar Roy Suryo, dikutip dari KompasTV, Kamis (25/12/25).
Kronologi Kasus Hellyana
Roy menjelaskan, kasus Hellyana bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik pada 21 Juli 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana.
Menurut Roy, berdasarkan data yang dipersoalkan, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014.
Namun, ijazah sarjana hukum yang dipermasalahkan justru diterbitkan pada 2012.
“Gelar itu kemudian digunakan dalam foto dinas dan berbagai publikasi resmi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” kata Roy.
Dugaan Ijazah Jokowi dan Perkembangan Hukumnya
Sementara itu, dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden Joko Widodo pertama kali mencuat pada 2022 melalui gugatan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus sah, dan Polda Metro Jaya juga menyatakan telah melihat ijazah asli yang bersangkutan.
Meski demikian, isu tersebut terus bergulir hingga 2025.
Dalam perkembangan hukum terbaru, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, bukan dalam perkara ijazah palsu itu sendiri.
Kritik Roy soal Pernyataan Jokowi
Roy juga mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
Menurut Roy, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ia pahami.
“Dia bilang akan menunjukkan ijazahnya. Padahal ijazah itu katanya sudah disita Polda Metro Jaya sejak 23 Juli.
Jadi bagaimana bisa ditunjukkan?” ujar Roy.
Ia menambahkan bahwa dalam wawancara sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan masih memegang ijazah tersebut.
Roy mempertanyakan pernyataan itu karena dinilai bertentangan dengan informasi penyitaan oleh kepolisian.
Dorong Uji Forensik Independen
Roy menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini tidak cukup hanya dengan menunjukkan ijazah di persidangan.
Menurutnya, diperlukan uji forensik oleh lembaga independen agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus menimbulkan polemik di ruang publik.
“Kami mengusulkan dilakukan uji independen oleh peneliti-peneliti yang kredibel, misalnya di BRIN, Universitas Indonesia, dan lembaga independen lainnya,” kata Roy.
Ia menilai langkah tersebut penting demi transparansi dan kepastian hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik yang terus berkembang.
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia






















