Palu, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) bersama Koalisi Rakyat gabungan LSM di Sulawesi Tengah akan mendesak kejaksaan tinggi agar segera di periksa PPK irigasi dan rawa I Fijri Syamsu, ST.M.PSDA dan Kasatker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Samuel pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Mentawai Kabupaten Banggai
Proyek dengan nilai kontrak sejumlah Rp.8.000.003.200 Milyar yang bersumber dari dana Loan tahun 2022 yang di kerjakan CV. Izzul Pratama pada kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Provinsi Sulawesi Tengah diduga di korupsi oleh PPK dan Satker
Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)
Dalam kontrak perjanjian antara CV. Izzul Pratama dan PPK masa pelaksanaan SPMK 240 hari kalender setelah pekerjaan selesai 100% di rubah dalam adendum ke III masa pelaksanaan SPMK menjadi 120 hari kalender sehingga di kenakan denda keterlambatan kepada pihak rekanan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
Hasil investigasi Lembaga JURI dan Koalisi Rakyat menemukan adanya sisa anggaran proyek yang di tahan oleh PPK dan Satker sebesar Rp. 1.492.164.251 termasuk 5% retensi atau dana jaminan pemeliharaan. Dan dana denda yang di kenakan kepada kontraktor serta pekerjaan taman di luar kontrak kerja. Ucapnya Kamarudin, Lembaga JURI. Kamis, 11 Desember 2025
Adapun dugaan kami total dana di perkirakan mencapai Rp.2 milyar lebih dana yang di tahan oleh PPK. Tidak jelas unsur penahan dana tersebut.
Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) penyalah gunakan wewenang
Lebih lanjut kata Kamarudin, kami mendapat informasi bahwa terjadi selisih paham antara Satker Samuel dan Manajer Supri terkait fee proyek. Supri manajer CV. Izzul Pratama memberikan 50 JT kepada satker tetapi di tolak karena Satker minta fee 200jt “saya kasih sakit kamu” kata Samuel kepada supri
Kuat dugaan kami karena sakit hati satker tidak mendapat fee proyek besar sehingga meluapkan hasratnya merubah dokumen kontrak ke dokumen adendum III
Desakan kami kepada kejaksaan tinggi jelas pada laporan kami sesudahnya dan kami akan kawal dengan aksi jalan sebagai bahan pertimbangan untuk mempercepat pemeriksaan.
Lembaga JURI akan mengirimkan laporan ke DPP JURI yang akan di lanjutkan tembusan ke KPK, Kejagung dan Kementerian PUPR di Jakarta dengan tuntutan agar PPK dan Satker yang terlibat dalam dugaan tindak pidanah korupsi di proses sesuai peraturan dan perundang undangan
Tambahnya, Akibat perbuatan PPK dan Satker Cv. Izzul Pratama berurusan dengan pihak polres dan Kejari Kabupaten Banggai. Sebab manager dan pelaksana telah di laporkan oleh pihak toko penyedia bahan material karena meninggalkan hutang yang belum di bayar mencapai 800 juta lebih. Bahkan lebih memprihatinkan pelaksana inisial Ru telah di tahan kurungan oleh Polres Banggai selama 61 hari atau dua bulan lamanya
Sampai saat ini proses hukum masih berjalan antara toko penyedia material dan Cv. Izzul Pratama. Sehingga Lembaga JURI dan Koalisi Rakyat menuntut Kejaksaan Tinggi agar PPK dan Satker secepatnya di periksa sebagaimana asas kepastian hukum bahwa tidak ada yang kebal hukum
Perbuatan PPK dan Satker dengan sengaja membuat adendum III bukan kesepakatan bersama tetapi karena sakit hati. Mengakibatkan kerugian terhadap Cv. Izzul Pratama baik materil maupun inmateril. Tindakan PPK dan Satker irigasi dan rawa menjadi pelajaran buat PPK dan Satker lainnya di lingkungan BWSS III Sulawesi Tengah agar kedepannya tidak akan erulang kembali kejadian ini. Tutupnya Kamarudin























