SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home Opini

Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

R AF by R AF
Selasa, 4 November 2025 | 16:58
Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945
324
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh : Felicia Novita Zyafiyanti
Homeschooling HSPG Jaksel

Pendidikan adalah jendela dunia. Melalui pendidikan, seseorang dapat mengenal ilmu, mengembangkan potensi, dan memperjuangkan masa depan yang lebih baik. Namun, di balik kemegahan gedung-gedung sekolah dan suara riuh para siswa yang belajar, masih banyak anak di pelosok negeri yang hanya bisa memandang dari kejauhan, memandang dari pagar sekolah, mereka tak pernah merasakan indahnya belajar, tak pernah merasakan bermain dan bersosialisasi dengan teman sekelas, mencium aroma kapur tulis, atau menulis mimpi mereka di atas papan tulis.

Sebagai seorang siswa, saya merasa sangat beruntung bisa bersekolah setiap hari. Namun, rasa syukur itu sering berubah menjadi keprihatinan ketika melihat berita tentang anak-anak yang harus bekerja di usia muda, membantu orang tua mencari nafkah, atau bahkan menikah dini karena tak punya pilihan lain. Mereka memiliki semangat yang sama seperti kita, tetapi kesempatan untuk belajar tak pernah benar-benar datang.

Kalau ditelusuri, penyebabnya sangat beragam, mulai dari kemiskinan, jarak sekolah yang terlalu jauh, minimnya fasilitas pendidikan, hingga kurangnya perhatian dari pemerintah. Di beberapa daerah terpencil, anak-anak harus berjalan berkilo-kilometer hanya untuk mencapai sekolah. Ada pula yang harus berhenti sekolah karena tak mampu membeli seragam atau buku. Kondisi ini jelas tidak adil, karena pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak, bukan hanya milik mereka yang mampu, sesuai dengan amanat UUD Pasal 31 tentang hak dan kewajiban pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia.

Padahal, tanpa pendidikan, mimpi mereka terhenti. Anak-anak yang tak bersekolah akan sulit keluar dari lingkaran kemiskinan. Mereka kehilangan kesempatan untuk menjadi guru, dokter, petani modern, atau apa pun profesi yang mereka impikan. Mimpi-mimpi itu terkubur di balik dinding sekolah yang tak pernah mereka masuki.

Sebagai generasi muda, kita tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan ini. Kita bisa mulai dari hal kecil, mengumpulkan buku bekas untuk didonasikan, membantu teman yang kesulitan belajar, atau ikut dalam kegiatan sosial yang mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu. Pemerintah juga perlu memperkuat pemerataan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bermimpi dan belajar. Karena di balik setiap kapur dan papan tulis yang tak pernah mereka sentuh, tersimpan harapan besar, yaitu harapan untuk masa depan yang lebih cerah, yang seharusnya menjadi hak mereka juga.
Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Pasal ini merupakan dasar hukum bagi terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang adil, merata, dan berkualitas di Indonesia.

Namun dalam kenyataannya, masih sering terjadi pelanggaran terhadap amanat Pasal 31 tersebut. Pelanggaran ini tidak selalu berbentuk tindakan hukum, tetapi juga berupa pengabaian tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat. Contohnya, masih banyak anak-anak di daerah terpencil yang tidak dapat bersekolah karena keterbatasan sarana, jarak, atau biaya. Selain itu, kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan juga menjadi bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemerataan pendidikan.

Di sisi lain, praktik pungutan liar di sekolah negeri, kekerasan dalam dunia pendidikan, serta kurangnya anggaran pendidikan yang seharusnya minimal 20% dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4)) menunjukkan bahwa implementasi pasal ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

Untuk mengatasi pelanggaran tersebut, pemerintah harus memperkuat sistem pendidikan nasional melalui peningkatan anggaran, pemerataan fasilitas, serta penegakan hukum terhadap pihak yang menghambat akses pendidikan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan benar-benar terpenuhi.

Baca Juga

Refleksi Banjir Bandang Sumatera Bencana yang Direncanakan Akhir 2025 menjadi penanda kelam bagi Sumatera.

Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat, Yang Menentukan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu Bukan Polisi, Seharusnya Hakim

Tags: DikbudHome SchoolingPendidikan
Share130Tweet81SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

R AF

R AF

Berita Terkait

edit post
Refleksi Banjir Bandang Sumatera Bencana yang Direncanakan Akhir 2025 menjadi penanda kelam bagi Sumatera.

Refleksi Banjir Bandang Sumatera Bencana yang Direncanakan Akhir 2025 menjadi penanda kelam bagi Sumatera.

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55
edit post
Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat, Yang Menentukan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu Bukan Polisi, Seharusnya Hakim

Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat, Yang Menentukan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu Bukan Polisi, Seharusnya Hakim

Senin, 17 November 2025 | 20:48
edit post
Jerat Ekonomi Struktural dan Kesenjangan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Jerat Ekonomi Struktural dan Kesenjangan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 | 14:29
edit post
Dr. Ibrahim Qamarius : Pemilihan Presiden Oleh MPR Tidak Bisa Atasi Politik Uang

Dr. Ibrahim Qamarius : Pemilihan Presiden Oleh MPR Tidak Bisa Atasi Politik Uang

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:44
edit post
Kerasnya Hidup di Rantau: Kisah Inspiratif dari Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara

Kerasnya Hidup di Rantau: Kisah Inspiratif dari Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:41
edit post
PDIP Nilai Harusnya Anies Minta Maaf, Salah Baca Data Pembangunan Jalan Era SBY Vs Jokowi

PDIP Nilai Harusnya Anies Minta Maaf, Salah Baca Data Pembangunan Jalan Era SBY Vs Jokowi

Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:50
edit post
Merampok dalam Rumah Sendiri!

Merampok dalam Rumah Sendiri!

Rabu, 17 Mei 2023 | 15:10
edit post
Aktifis Nicho Silallahi Mendesak Agar AP Hasanuddin Dipecat, Kalau Perlu BRIN Dibubarkan

Aktifis Nicho Silallahi Mendesak Agar AP Hasanuddin Dipecat, Kalau Perlu BRIN Dibubarkan

Sabtu, 29 April 2023 | 21:15
edit post
PJ Bupati di Minta Tegur Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Tertibkan Juru Parkir Menjelang Lebaran

PJ Bupati di Minta Tegur Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Tertibkan Juru Parkir Menjelang Lebaran

Jumat, 14 April 2023 | 20:40
edit post
Ribuan Petani Padi 9 Kecamatan di Aceh Utara Menanti Kebijakan dan Solusi Pj Bupati Azwardi AP, M.Si

Ribuan Petani Padi 9 Kecamatan di Aceh Utara Menanti Kebijakan dan Solusi Pj Bupati Azwardi AP, M.Si

Rabu, 12 April 2023 | 20:14
Next Post
edit post
Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

Kepala BNN RI Tekankan Peran Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Kejahatan Melalui Seminar LCKI DKI Jakarta

edit post
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

edit post
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar Se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:36
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 17:37
edit post
Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Rahasia Bisnis Kafe Makin Lancar? Indibiz Ruko Jadi Jawaban Adiksi Coffee dalam Mendukung Konektivitas

Selasa, 21 April 2026 | 17:43
edit post
Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Pemanfaatan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 22 April 2026 | 14:23
edit post
Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Mau Nongkrong Sambil Ngerjain Skripsi? Tapi Tanpa takut wifi lelet? Di MH27 Coffee Premium Banda Aceh Jawabannya sudah terdigitalisasi dengan Indibiz Ruko!

Rabu, 22 April 2026 | 14:25
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

IMMH UI Gandeng Muhammad Nur Purnamasidi, Soroti Masalah Distribusi Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas 

Sabtu, 25 April 2026 | 19:01
edit post
Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Mimpi di Balik Kapur dan Papan Tulis, Pelanggaran Terhadap Pasal 31 UUD 1945

Selasa, 4 November 2025 | 16:58
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia