Selidikinews.com, Jakarta – Kasus kematian Prada Lucky di lingkungan TNI AD akhirnya menyeret 20 prajurit dan 1 perwira sebagai tersangka.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, sementara motif di balik aksi penganiayaan yang berujung maut itu disebut-sebut sebagai “pembinaan” internal.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi karena adanya tindakan berlebihan saat proses pembinaan terhadap Prada Lucky.
“Dari hasil pemeriksaan, motif mereka adalah pembinaan terhadap Prada Lucky. Namun, pembinaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan berlebihan hingga menyebabkan korban meninggal,” kata Kristomei, Senin (11/8/25).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Prada Lucky, yang kemudian memicu tindakan kekerasan dari rekan-rekannya.
Penganiayaan itu terjadi secara bergantian, melibatkan puluhan personel TNI AD.
Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menetapkan 20 prajurit dari berbagai pangkat sebagai tersangka.
Tak hanya itu, satu perwira TNI AD berpangkat Kapten juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam penganiayaan maupun pembiaran.
Komandan Puspomad, Letjen TNI Rudi Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kekerasan di tubuh TNI.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di instalasi tahanan militer.
Mereka akan diproses hukum sesuai peradilan militer,” ujar Rudi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah penjara seumur hidup.
Kristomei menegaskan, TNI AD akan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tak terulang.
“Ini menjadi pelajaran berharga bahwa pembinaan harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kasus kematian Prada Lucky menjadi sorotan publik, mengingat jumlah pelaku yang terlibat sangat besar dan mencoreng nama baik institusi.
Proses hukum kini terus berjalan di peradilan militer, sementara keluarga korban menanti keadilan bagi almarhum.
Cakra Langit
DPP Jurnalistik Reformasi Indonesia






















