SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News Hukum

Rumah Inspirasi Indonesia : Minta Komisi Yudisial Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Kamis, 31 Juli 2025 | 23:51
Rumah Inspirasi Indonesia : Minta Komisi Yudisial Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate
316
SHARES
902
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Ternate Maluku – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam perkara perdata No.78 /Pdt.G /2021 /PN.Tte menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak menduga bahwa putusan tersebut cacat secara hukum formil maupun materil, terutama terkait status tanah warisan keluarga Baay yang menjadi objek sengketa pada Selasa, (29/07/25). 

Dalam perkara tersebut, tergugat I Arafat Baay dan tergugat II Neisa Baay, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Desember 2021, digugat oleh pihak yang masih satu keluarga (Felix Baay) terkait kepemilikan sebidang tanah eks Verponding No.315 seluas 514,13 m² beserta bangunan semi permanen di atasnya yang terletak di Jl.Sultan Babullah di RT 07/RW 04, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.

Tanah yang disengketakan disebut sebagai milik almarhum Hadji Omar Hasan Baay dan almarhumah Eng Baay, yang diketahui merupakan kakak kandung dari para penggugat dan tergugat.

Dengan demikian, objek sengketa sejatinya masih berstatus sebagai harta warisan keluarga besar Baay yang belum dibagi secara hukum waris.

Seharusnya, sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perkara yang berkaitan dengan warisan termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama.

Maka dari itu, dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Negeri diduga kuat sebagai kekeliruan formil dan melanggar kompetensi absolut.

Rinno Hadinata, S.Sos, cucu ahli waris almarhum Haji Saleh Bin Hi.Umar Baay, Direktur Rumah Inspirasi Indonesia dan juga Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Ia menyebutkan setidaknya terdapat 10 poin penting yang menegaskan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum dan substansi perkara:

1. Gugatan tidak menjelaskan batas tanah secara jelas. 

Gugatan tidak menguraikan secara tegas batas-batas dan luas tanah yang diklaim telah diperoleh melalui pemberian maupun pembelian.

2. Dualisme kepemilikan

Terdapat dua klaim kepemilikan atas satu surat Verponding No.315, yakni dari almarhum Abdullah Baay dan almarhum Muhammad Noerdin Baay, namun tanpa penjelasan batas yang jelas.

3. Transaksi tidak sinkron. 

Adanya transaksi jual beli yang berbeda waktu antara tahun 1961 dan 1972 yang dijadikan dasar penggugat, memperkuat indikasi kebingungan substansi kepemilikan.

4. Kadaluwarsa gugatan. 

Mengacu Pasal 1967 KUHPerdata, semua tuntutan hukum terhadap benda hapus setelah 30 tahun. Gugatan yang diajukan tahun 2021/2022 atas dasar transaksi tahun 1972 berarti telah melampaui masa 61 tahun.

5. Modus transaksi lama yang mirip. 

Sebelumnya terjadi jual beli serupa antara Haji Umar Baay dan Abdullah Baay pada tahun 1948 saat Umar dalam kondisi sakit keras dan meninggal 5 hari setelahnya, yang kala itu juga tidak diketahui oleh istri dan ahli waris.

6. Substansi hukum tidak dipertimbangkan. 

Hakim PN Ternate dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara komprehensif sebagaimana disampaikan tergugat melalui kuasa hukumnya

7. Permintaan evaluasi MA

Baca Juga

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Pihak keluarga mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi putusan PN Ternate dalam perkara ini agar tidak terjadi kekeliruan hukum berulang.

8. Permintaan uji forensik oleh polda Maluku Utara.

Untuk menghindari pemalsuan atau rekayasa dokumen, diminta agar seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan diuji secara forensik.

9. Tergugat (Felix Baay) melakukan gugatan setelah Alm.Haji Saleh Bin Hi Umar Baay meninggal dunia,saat masih hidup dan sehat kenapa gugatan itu tidak dilakukan.

10. Surat keterangan dari kesultanan ternate terkait kedudukan surat Verponding 315 yang menerangkan luas bidang tanah dan status kepemilikan, tidak menjadi pertimbangan hukum oleh hakim pengadilan negeri ternate.

Pemerintah daerah Kota Ternate juga mengeluarkan peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, yang mengatur perlindungan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Ternate. 

Dasar hukum untuk surat keterangan dari keultanan terrnate pada masa lalu tidak dapat dibandingkan dengan dasar hukum modern.

Surat-surat tersebut merupakan produk dari sistem pemerintahan dan hukum adat kesultanan ternate yang berlaku pada masa itu, bukan berdasarkan undang-undang modern. 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai mencerminkan potensi pelanggaran hukum dalam sistem peradilan perdata di tingkat daerah.

Rinno menegaskan, “Kami hanya ingin keadilan yang sesungguhnya, agar warisan keluarga tidak dikangkangi oleh putusan yang cacat logika hukum,” tegasnya.

Cakra Langit

 

Tags: Ketua DPW FABEM Rinno Hadinata surat verponding Pengadilan Maluku Kejari Ternate
Share126Tweet79SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:09
edit post
Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Selasa, 16 Desember 2025 | 05:38
edit post
Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:14
edit post
Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, RUU Perampasan Aset ” Senjata Pamungkas “, DPR dan Pemerintah Wajib Segera Sahkan!

Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, RUU Perampasan Aset ” Senjata Pamungkas “, DPR dan Pemerintah Wajib Segera Sahkan!

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:05
edit post
Bankompol Cabang Maros Langsung Tancap Gas

Bankompol Cabang Maros Langsung Tancap Gas

Selasa, 25 November 2025 | 14:22
edit post
Polemik Ijazah : Suara Jernih Prof.Dr.Margarito Kamis Tentang Kisruh Berkepanjangan Soal Ijazah!

Polemik Ijazah : Suara Jernih Prof.Dr.Margarito Kamis Tentang Kisruh Berkepanjangan Soal Ijazah!

Sabtu, 22 November 2025 | 15:11
edit post
Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Hands On : Mereka Turun Tangan, Bukan Urun Suara

Sabtu, 15 November 2025 | 10:44
edit post
Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 14 November 2025 | 17:15
Next Post
edit post
Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan Dokumen

Ditreskrimsus Polda Kaltim Bongkar Kasus Penggelapan Dokumen

edit post
PENDIDIKAN SEBAGAI FONDASI UTAMA KEMAJUAN MASA DEPAN BANGSA

PENDIDIKAN SEBAGAI FONDASI UTAMA KEMAJUAN MASA DEPAN BANGSA

edit post
Putusan PN Ternate Keliru Perkara Ahli Waris, Rinno Hadinata Minta MA Evaluasi Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Arafat Baay Neisa Baay

Putusan PN Ternate Keliru Perkara Ahli Waris, Rinno Hadinata Minta MA Evaluasi Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Arafat Baay Neisa Baay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

4. Penggunaan Indibiz Ruko Tingkatkan Efisiensi Operasional Ampalu Kopi Pekanbaru

Rabu, 15 April 2026 | 00:21
edit post
Link Download film Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download & Nonton Film Avatar The Last Airbender Full Movie 2024 HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Senin, 6 Mei 2024 | 16:34
edit post
15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

15. Indibiz Ruko Jadi Solusi Internet Andal bagi MH27 Coffee Premium

Rabu, 15 April 2026 | 00:24
edit post
Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Dampak Polusi Udara dari Tambang Batu Bara terhadap Lingkungan dan Kesehatan

Minggu, 6 April 2025 | 15:04
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 | 13:10
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Rumah Inspirasi Indonesia : Minta Komisi Yudisial Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate

Rumah Inspirasi Indonesia : Minta Komisi Yudisial Evaluasi Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Ternate

Kamis, 31 Juli 2025 | 23:51
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
edit post
9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

9. Indibiz Ruko Perkuat Kinerja Operasional Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Rabu, 15 April 2026 | 00:22
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia