Parimo, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Wilayah Timur akan melaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tanggul penahan pantai desa Torue kabupaten Parigi Moutong.
Proyek pembangunan tanggul pengamanan pantai dengan biaya 9 milyar lebih dari dana APBN Tahun 2024 yang di kerjakan oleh CV. Mega Buana Persada Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Provinsi Sulawesi Tengah di duga gagal konstruksi dan terindikasi korupsi. Pasalnya proyek tersebut belum setahun sudah mengalami kerusakan parah sesuai hasil pantauan tim JURI di lapangan. Adapun hasil temuan antaranya :
1. Adanya beberapa retakan pada struktur beton tanggul penahan pantai
2. Adanya penurunan struktur beton tanggul penahan pantai yang di duga akibat penurunan permukaan tanah hal ini menyebabkan terjadinya beton tanggul penahan pantai patah dan miring
3. Adanya kerusakan lereng tanggul penahan pantai yang di duga akibat tidak padatnya material timbunan pada pemasangan vaping blok
4. Adanya dugaan tidak selesai pekerjaan kontraktor pembangunan tanggul penahan pantai (informasi warga bahwa kehabisan vaping blok untuk di pasang lereng tanggul) namun pembayarannya sudah di lakukan.
Kondisi kerusakan mencolok menjadi sorotan lembaga JURI atas dugaan pelaksanaan proyek di laksanakan tidak sesuai teknis dan aturan perundang undangan. Kamarudin Ungkapnya, Parimo, 11 Juli 2025
Lebih lanjut kata Kamarudin bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kami mendesak agar seluruh pejabat yang terkait dalam proyek ini — mulai dari pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, hingga pelaksana proyek — dipanggil dan diperiksa”. tegas Kamarudin.
Ia juga menambahkan, mutu pekerjaan yang sangat memprihatinkan ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum Balai Wilayah Sungai Sulawesi III yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan. Bahkan, ia menduga ada keterlibatan secara tidak langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran negara yang nilainya mencapai miliar rupiah telah digelontorkan melalui APBN 2024. Namun hasilnya tidak mencerminkan kualitas yang layak dan bahkan hampir tidak dapat dinikmati oleh masyarakat,” tambahnya.
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus mengedepankan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Mengatur mekanisme pengadaan proyek pemerintah yang mengharuskan adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang transparan dan akuntabel.
4. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Menetapkan kewajiban semua pihak, termasuk balai pelaksana, untuk melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Tuntutan dan Harapan
Lembaga JURI berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah merespons laporan masyarakat ini dengan segera melakukan penyelidikan dan membentuk tim audit khusus, baik dari internal kejaksaan maupun melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamarudin juga mengimbau kepada masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pada proyek-proyek pembangunan lainnya di Sulawesi Tengah.
“Ini bukan hanya tentang tanggul yang rusak, tapi tentang bagaimana uang rakyat seharusnya dipertanggungjawabkan dengan benar. Kita tidak boleh diam,” pungkasnya.
Penelusuran dan Investigasi Berlanjut
Saat ini, tim investigasi Lembaga JURI tengah menghimpun dokumen-dokumen teknis, laporan pengawasan, serta data kontrak proyek untuk menjadi dasar pengajuan permintaan audit dan laporan hukum. Mereka juga membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau informasi tambahan terkait proyek Tanggul penahan pantai desa Torue kabupaten Parigi Moutong.
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan investigasi dan respon dari pihak-pihak terkait.























