SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News

Siaran Pers Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba Aksi Nyata Masyarakat Pamekasan Menuju Indonesia Bersinar

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Kamis, 5 Juni 2025 | 13:55
Siaran Pers Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba Aksi Nyata Masyarakat Pamekasan Menuju Indonesia Bersinar
315
SHARES
901
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Pamekasan 4 Juni 2025  – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, masyarakat Kabupaten Pamekasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba dalam rangka aksi bersama menuju Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Kolaborasi antara BNN Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan instansi terkait ini menjadi simbol gerakan perlawanan masyarakat Kabupaten Pamekasan terhadap jaringan sindikat narkoba yang mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat.

Dalam kegiatan ini, BNN Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja yang berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan lima orang tersangka, yang diungkap jajaran BNN Provinsi Jawa Timur pada periode Mei 2025.

Sebelumnya, BNN Provinsi Jawa Timur telah menyita barang bukti narkotika berupa 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,12 gram sabu dan 381,67 gram ganja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan akuntabel, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba yang menyeluruh, guna mencegah peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 31.420 jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.

Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang.

Setelah proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan.

Deklarasi ini menjadi bentuk nyata tekad dan komitmen bersama seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Bersinar melalui penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam deklarasinya, masyarakat Kabupaten Pamekasan membacakan ikrar bersama untuk menjauhi narkoba, mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta berperan aktif dalam P4GN guna menciptakan lingkungan sehat, aman, serta terbebas dari pengaruh narkoba.

Melalui kegiatan ini, BNN menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa.

Dengan sinergi antara unsur pemerintah dan masyarakat, diharapkan semangat “Pamekasan Bersinar” dapat terus tumbuh dan menjadi kekuatan bersama dalam mengembalikan citra Madura sebagai wilayah yang religius, berbudaya, serta dikenal luas sebagai tanah kelahiran para ulama dan pejuang moral bangsa.

Kronologis Pengungkapan Kasus:

1. LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR

Tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Sabtu (10/5/25), sekira pukul 05.00 WIB, di pintu exit tol Warugunung Kota Surabaya, Tim BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang menumpang sebuah kendaraan umum, beserta barang bawaan miliknya berupa satu buah kardus bekas air mineral terbungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan tujuh paket terbungkus lakban warna coklat, masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,22 gram dan beberapa potong pakaian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut hendak diantarkan kepada seseorang berinisial K (DPO), di daerah Pasar Karang Penang Kab. Sampang.

Ia juga mengaku bahwa pekerjaan sebagai kurir narkoba, diperolehnya dari seseorang berinisial Sa alias Sy (DPO).

2. LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR

Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kota Gresik melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di daerah Kec. Mantup, Kab.

Lamongan, Jawa Timur. Pada Rabu (14/5/25), sekira jam 08.30 WIB, Tim Gabungan mendapati adanya kiriman paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja milik dua orang laki-laki, masing-masing berinisial ZM dan MKM, dengan menggunakan nama samaran a.n. SULIS untuk mengaburkan identitas.

Baca Juga

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, di Balai Desa Sukosari, Dusun Kepohsari, Desa Sukosari, Kec. Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.095,76 gram.

Paket narkotika jenis ganja tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka dibeli dari seseorang berinisial I (DPO) di Probolinggo.

3. LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR

Pada Jumat (13/5/25), Tim BNN Provinsi Jawa Timur menerima informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dikirim dari Padang menuju Kota Malang melalui ekspedisi JNT.

Kemudian pada Sabtu (17/5/25), sekira pukul 19.00 WIB, Tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AS yang merupakan penerima paket tersebut, di depan kantor drop point JNT Kalpataru, Jln. Kalpataru No. 89, Kel. Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.

Tim BNN Provinsi Jawa Timur kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah AS dan menemukan paket lainnya yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, tersimpan dalam kamar rumah yang terletak di Jl. Tirto Utomo VIII No. 19, Kel. Landungsari, Kec. Dau, Kabupaten Malang. Jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 5.918,21 gram ganja.

4. LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP JAWA TIMUR

Pada Sabtu (24/5/25), sekira pukul 12.30 WIB, berlokasi di depan Perum Griya Kencana, Gg. Semeru, Blok 2Q, No. 33, Kel./Desa Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Kabupaten Gresik, melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial ASP yang tertangkap tangan menerima sebuah paket yang didalamnya berisikan empat bungkus narkotika jenis Ganja.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengambil dan menerima paket tersebut atas perintah dari seorang temannya yang berinisial W (DPO) dengan imbalan upah sebesar Rp 1.000.000,-. Rencananya, paket berisi 3.976,12 gram ganja tersebut akan di ranjau (ditempatkan pada suatu tempat) menunggu instruksi dari W.

Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

•⁠ ⁠Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

•⁠ ⁠Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Cakra Langit 

Tags: BNN RI BNNP Provinsi BNN Gresik Pemusnahan Barang Bukti Deklarasi Anti Narkoba P4GN Pamekasan
Share126Tweet79SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu

Jumat, 10 April 2026 | 21:51
edit post
Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Persatuan Pemuda NTB Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Reklamasi Ilegal Pantai Amahami Mataram

Kamis, 9 April 2026 | 21:57
edit post
Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Skandal Proyek Rp250 Miliar di NTB. Dugaan Manipulasi Tender Sekolah Rakyat, Rakyat Siap Turun Jalan!

Selasa, 7 April 2026 | 14:06
edit post
Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Membedah Inovasi Sampah di Ujung Utara, KLH RI Pantau Bank Sampah Mandiri Nibong Baroh

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:59
edit post
Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Warga Terdampak Menunggu, Efektivitas Dana Otsus Dipertaruhkan

Jumat, 27 Maret 2026 | 00:31
edit post
Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:13
Next Post
edit post
Jerat Ekonomi Struktural dan Kesenjangan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Jerat Ekonomi Struktural dan Kesenjangan Kualitas Pendidikan di Indonesia

edit post
Survei Terbaru Adopsi AI Meningkat Tajam Apakah Manusia Tergantikan

Survei Terbaru: Adopsi AI Meningkat Tajam, Apakah Manusia Tergantikan?

edit post
Kondisi Keamanan Saat Hari Raya Idul Adha Terpantau Aman

Kondisi Keamanan Saat Hari Raya Idul Adha Terpantau Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Pemprov dan Polda NTT Perkuat Sinergi, Targetkan Zero TPPO dan TPPA

Minggu, 19 April 2026 | 08:20
edit post
Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Merry Riana Dapat Bingkisan dari Menko AHY, Ini Makna dan Pesannya!

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
edit post
Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Polda NTT Tahan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Minggu, 19 April 2026 | 08:16
edit post
Link Download, Sinopsis Film dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Link Download dan Nonton Film Pasar Setan 2024 Full HD Kualitas Jernih, Bukan di LK21, Rebahin, dan IndoXXI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00
edit post
150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

150 Peserta Ikuti Webinar Indibiz Join Insight, Kupas Strategi Branding untuk Dongkrak Bisnis UMKM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55
edit post
2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

2. Indibiz Ruko Dukung Kinerja Bisnis Ampalu Kopi Pekanbaru

Senin, 20 April 2026 | 13:10
edit post
Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Adiksi Coffee Bandar Lampung Hadirkan Pengalaman Nongkrong Nyaman Anti Lemot Berkat Indibiz Ruko!

Selasa, 21 April 2026 | 14:28
edit post
Koneksi Stabil Indibiz Ruko Dukung Aktivitas Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Koneksi Stabil Indibiz Ruko Dukung Aktivitas Yamaha Alfa Scorpii Batoh

Kamis, 23 April 2026 | 19:51
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Siaran Pers Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba Aksi Nyata Masyarakat Pamekasan Menuju Indonesia Bersinar

Siaran Pers Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Anti Narkoba Aksi Nyata Masyarakat Pamekasan Menuju Indonesia Bersinar

Kamis, 5 Juni 2025 | 13:55
edit post
Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Polda NTT Perkuat Kemampuan Intelijen, Hadapi Ancaman Penyelundupan Manusia Lintas Negara

Minggu, 19 April 2026 | 08:07
edit post
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm

Kamis, 23 April 2026 | 14:00
edit post
16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

16. Adiksi Coffee Bandar Lampung Optimalkan Sistem Kasir dan Layanan dengan Indibiz Ruko

Rabu, 15 April 2026 | 00:26
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia