Jakarta – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, diputuskan bersalah oleh juri dalam tempat pengadilan. Bandar kripto bangkrut hal itu sanggup jadi menjalani hukuman penjara 115 tahun.
Bankman-Fried atau SBF, yang dimaksud sekarang ini berusia 31 tahun, mengaku tak bersalah di tempat area hadapan hakim lalu juri. Meskipun begitu, juri menyatakan ia terbukti bersalah dalam tujuh kejahatan termasuk penyalahgunaan transaksi elektronik serta pencucian uang.
Semua kejahatan yang digunakan dibebankan kepada SBF terkait dengan bursa FTX yang ia dirikan berdampingan dengan perusahaan perdagangan kripto Alameda Research.
Menurut CNBC International, juri bukan butuh waktu lama untuk menyatakan SBF bersalah.
Sidang SBF berlangsung sejak awal Oktober serta menghadirkan kesaksian teman terdekat SBF yang juga merupakan petinggi dalam area FTX dan Alameda Research.
Saksi kunci jaksa adalah Caroline Ellison, CEO Alameda Research juga mantan pacar SBF, serta Gary Wang yaitu teman kecil Bankman-Fried juga co-founder FTX. Ellison juga juga Wang telah dilakukan lama mengaku bersalah serta membantu jaksa dalam gugatan atas Bankman-Fried.
Juri memutuskan Bankman-Fried dengan sengaja melakukan tindakan kriminal dalam pemanfaatan dana nasabah FTX kemudian menggunakannya untuk membeli properti mewah, pengerjaan sektor ekonomi pada startup lain, membayar sponsor, donasi politik, hingga melakukan penutupan kerugian dalam Alameda.
Setelah dinyatakan juri bersalah, saat ini SBF menantikan putusan hakim perihal hukuman.


















