SelidikiNews,com.Makassar- Melaporkan peristiwa Selasa 18 Juli 2023, sekira pukul 22.45 wita bertempat di Jl. Pallantikang Kel. Katangka Kec Pattallasang Kab. Gowa.
Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jeriady SH MH didampingi Panit 1 opsnal Ipda Muhammad Iqbal Kosman SH dan panit 2 Opsnal Iptu Safri SH MH.
Penangkapan ini dibeck up Resmob Polda Sulsel mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang di duga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) orang pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana pertolongan jahat.
Dasar penangkapan adalah LP / B / 300 / VII / 2023 / Sek. T. Rea/ Restabes Makassar/ Polda Sulsel Tanggal 11 Juli 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,pelaku mengambil hp dan Dompet Korban alias Baco.
Kasus ini merupakan pengembangan atas laporan, selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wita di Jl. P. Kemerdekaan 10 Lorong 10 Pondok Alhaer Kel. Tamalanrea Indah Kec Tamalanrea Kota Makassar.
Pelaku :
1.N : Lk. Ai Alias Iin
U : 47 thun
P : Tidak bekerja
A : Jl. Deppasawi dalam Kel. maccini sombala Kec. Tamalate Kota Makassar.
2.N : Pr. IL Alias Ina (Penadah)
U : 22 tahun
P : Ibu rumah tangga
A : Jl. Nuri Lorong 300 setapak 1 Kel. Mariso Kec. Mariso Kota makassar.
Awal kasus ini ketika korban masih tidur di dalam kamar kosnya. Pada saat itu pintu Kamar kos korban tidak di kunci sehingga pelaku yg belum di ketahui identitasnya masuk dan mengambil barang korban berupa 4 (empat) buah Handphone dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Kasus ini merupakan pengembangan atas laporan, selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wita di Jl. P. Kemerdekaan 10 Lorong 10 Pondok Alhaer Kel. Tamalanrea Indah Kec Tamalanrea Kota Makassar.
Pelaku :
1.N : Lk. Ai Alias Iin
U : 47 thun
P : Tidak bekerja
A : Jl. Deppasawi dalam Kel. maccini sombala Kec. Tamalate Kota Makassar.
2.N : Pr. IL Alias Ina (Penadah)
U : 22 tahun
P : Ibu rumah tangga
A : Jl. Nuri Lorong 300 setapak 1 Kel. Mariso Kec. Mariso Kota makassar.
Awal kasus ini ketika korban masih tidur di dalam kamar kosnya. Pada saat itu pintu Kamar kos korban tidak di kunci sehingga pelaku yg belum di ketahui identitasnya masuk dan mengambil barang korban berupa 4 (empat) buah Handphone dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.34.300.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Kemudian saat proses penyelidikan pihak kepolisian telah menyita beberapa barang sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut yaitu:
-1(satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1(satu) buah handphone merek Iphone 14 Pro Space black,1(satu) Buah dompet warna coklat berisikan SIM C, STNK sepeda motor dan BPJS a/n AR (diamankan pada Lk. Ai Alias Iin)
Dalam rangka pengungkapan kasus lebih lanjut anggota opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jeriady SH MH didampingi Panit 1 opsnal Ipda Muhammad Iqbal Kosman SH dan panit 2 Opsnal Iptu Safri SH MH melakukan penangkapan tersangka.
Berdasarkan informasi lapangan Polsek Tamalanrea melakukan penangkapan dan di beck up Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang di duga keras sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat di Jl. Pallantikang Kel. Katangka Kec Pattallasang Kab Gowa.
“Saya yang ambil saat di Jl. P Kemerdekaan 10 Lorong 10 Pondok Alhaer Kel. Tamalanrea Indah kec tamalanrea kota makassar pada Hari selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 Wita”, tutur pelaku saat ditanya pihak kepolisian Polsek Tamalanrea kota Makassar.
Kemudian pelaku memberikan keterangan tambahan bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan di BTN Asal Mula Blok E9 (samping sekret Bone) Kel. Tamalanrea Indah kec tamalanrea kota makassar pada Hari Minggu 26 Desember 2021 sekitar pukul 06.40 wita. (LP/287/XII/2021/SPKT/ Sek T.Rea/ Restabes MKS tgl 10 Desember 2021 pelapor: LK Satria dan menjalani hukuman.
Pelaku menambakan bahwa pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Belakang Kampus Unhas Kel. Tamalanrea Indah kec Tamalanrea kota makassar pada Tahun 2019 mengambil 2 (dua) unit handphone dan telah menjalani hukuman penjara.
Serta pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Belakang Kampus Unhas Kel. Tamalanrea Indah Kec Tamalanrea Kota Makassar pada Tahun 2016 mengambil 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit laptop, menjalani hukuman.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar Kos Lk. ANDRI Alias INDRI di Jl. Jembatan Merah Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar.
Dan menemukan handphone milik korban berupa 1(satu) buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1(satu) buah handphone merek Iphone 14 Pro Space black dan 1(satu) Buah dompet warna coklat berisikan SIM C, STNK sepeda motor dan BPJS an ARDIANSYAH.
Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, Sekira Pukul 02.30 Wita, anggota opsnal kembali melakukan pengembangan Terhadap pelaku Lk. ANDRI Alias INDRI dengan sasaran penunjukan TKP dan barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Ke arah Jl. Jembatan Merah Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar.
Pada saat di dalam pengembangan, pelaku Lk. ANDRI Alias INDRI mencoba melarikan diri dengan cara mendorong anggota dan membenturkan kepalanya sehingga terjatuh, kepada pelaku diberikan imbauan dengan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke udara namun tidak di indahkan sehingga anggota opsnal Polsek Tamalanrea mengambil tindakan tegas dengan melepas tembakan dengan sasaran kaki.
Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit sakit Bayangkara Mappaodang Makassar, menjalani perawatan. Sekitar jam 04.40 Wita pelaku dibawa ke Polsek Tamalanrea untuk proses hukum selanjutnya.























