SelidikiNews,Com. Makassar – Melaporkan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang bertempat di Jalan Mapainga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Kejadian ini terjadi terhadap diri korban/pelapor, atas nama:
Nama : Ahmad Ashari Anugrah, 26 Thn, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Lembang Parang, Kec.Barombong, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan.
Awal mula korban melintas di Jl. Andi Mappainga Kel. Barombong dengan mengendarai mobil jenis pickup berteman 8 orang.
Kemudian di hadang oleh seorang pengendara sepeda motor karena menurut pengendara sepeda motor tersebut telah diserempet oleh korban.
Setelah itu terduga pelaku melakukan pengancaman dan melakukan pengerusakan terhadap kendaraan korban dengan menggunakan pisau, sehingga warga sekitar membantu korban untuk mengamankan pelaku.
“Saya melihat pelaku dikejar oleh massa kemudian berhasil diamankan, kebetulan saat kejadian melintas seorang anggota polisi kemudian membawa pelaku untuk diamankan” tutur Nur Asiah selaku saksi mata yang melihat langsung pelaku di amuk masa.
Setelah beberapa saat kemudian diduga teman dari terduga pelaku berjumlah sekitar 7 orang mendatangi korban berteman di TKP dengan tujuan untuk mengambil motor terduga pelaku yang diamankan.
Namun ditahan oleh saksi sehingga teman terduga pelaku marah dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban bersama saksi mengamankan diri ke dalam toko Alfamart.
Sekitar pukul 21.34 Wita Bhabinkamtibmas Kel. Barombong tiba di TKP dan kemudian mengamankan TKP, kemudian gabungan piket fungsi dipimpin oleh KA SPKT B Aiptu Achmadi UK tiba di TKP dan pulbaket situasi aman terkendali.
Pukul 22.15 Wita, Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono SH, tiba di TKP dan kemudian didampingi oleh KA SPKT B Aiptu Achmadi dan Bhabinkamtibmas Kel. Barombong menjemput terduga pelaku yang diamankan.
Sekitar pukul 22.45 Wita terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit R2 dan 1 buah pisau dibawa dan diamankan kemako Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan.























