Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan yang tengah disusun DPR. Organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar regulasi baru tidak menggeser orientasi perlindungan lingkungan menjadi sekadar instrumen untuk mendorong investasi.
Sorotan itu disampaikan dalam Dialog Publik bertajuk “Arah RUU Kehutanan dan Masa Depan Hutan Indonesia” yang diselenggarakan Bidang Lingkungan Hidup PB HMI di Tera 21/Scale Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut sebagai bentuk keterlibatan mahasiswa dalam mengawal kebijakan strategis nasional, khususnya di sektor kehutanan.
“Pembahasan isu ini sangat strategis sebagai bentuk kritisisme mahasiswa dalam menyelamatkan hutan-hutan di Indonesia. Saya mengapresiasi Bidang Lingkungan Hidup PB HMI atas terselenggaranya kegiatan yang konstruktif ini,” ujar Bagas.
Sementara itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI, Andi Kurniawan, mengatakan pembaruan regulasi kehutanan harus memperkuat fungsi perlindungan lingkungan di tengah ancaman krisis iklim, bukan justru membuka ruang eksploitasi hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Hutan Indonesia memegang peranan penting sebagai 17 persen pemilik hutan tropis dunia yang berfungsi sebagai ‘AC Dunia’. Oleh karena itu, hutan tidak boleh dipandang sekadar sebagai komoditas atau aset ekonomi yang diukur dari seberapa besar angka penerimaan daerah atau nilai investasi yang masuk,” ujar Andi Kurniawan.
Andi juga mengingatkan agar penyusunan RUU Kehutanan tidak dilakukan dengan pendekatan politik jangka pendek yang mengorbankan fungsi ekologis, mengabaikan hak masyarakat adat, maupun mengesampingkan ancaman perubahan iklim.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun PB HMI, sekitar 45 persen deforestasi di Indonesia dipicu ekspansi perkebunan skala besar, seperti kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), tebu, hingga proyek food estate.
“Sementara sektor pertambangan, termasuk nikel dan batu bara, serta pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) menyumbang sekitar 30 persen kerusakan hutan. Adapun 25 persen sisanya berasal dari kebakaran hutan dan praktik pembalakan liar (illegal logging),” pungkas Andi.
*10 Masalah Fundamental dalam isu RUU Kehutanan*
Dalam kajiannya, PB HMI mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam draf RUU Kehutanan. Di antaranya pergeseran asas yang dinilai membuka ruang dominasi kepentingan ekonomi, kemudahan pelepasan kawasan hutan untuk PSN tanpa revisi tata ruang, sentralisasi perizinan di pemerintah pusat, hingga prosedur pengakuan masyarakat hukum adat yang dinilai masih berbelit.
Selain itu, PB HMI menyoroti skema kemitraan kehutanan yang dianggap belum memberikan posisi setara bagi masyarakat, ancaman kriminalisasi petani melalui sanksi pidana yang berat, lemahnya pengaturan reklamasi dan reboisasi.
Kemudian minimnya sanksi terhadap penutupan data kehutanan, potensi tumpang tindih kewenangan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan Satgas Pengukuhan Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta klausul yang dinilai berpotensi melegalkan izin-izin lama yang bermasalah.
*Sorotan Narasumber: Kepastian Hukum, Transparansi Satgas PKH, dan Pengawasan Publik*
Dialog tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pegiat lingkungan, dan tokoh pemuda.
Pengamat Hukum Lingkungan, Mohammad S. Gawi, menilai RUU Kehutanan harus memberikan kepastian hukum agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
“UU Kehutanan yang akan datang tidak boleh menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum. Tidak boleh lagi ada tumpang tindih kewenangan seperti sekarang antara Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan atau Lingkungan Hidup maupun aparat lainnya. Pemerintah daerah juga harus banyak dilibatkan karena mereka yang mengetahui kondisi wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Riset dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu Ibrahim, meminta pemerintah membuka secara transparan hasil kerja Satgas PKH, termasuk terkait penyitaan aset dan lahan yang telah diumumkan kepada publik.
“Hutan kita banyak dikuasai oleh oligarki. Pekerjaan Satgas PKH harus secara transparan menunjukkan dari mana sitaan-sitaan puluhan triliun dan lahan yang banyak itu. Jangan sampai pertunjukan itu hanya melahirkan oligarki baru,” kata Hasnu.
Di sisi lain, Aktivis 98 sekaligus Komisaris Independen Krakatau Steel, David Pajung, mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa mengawal langkah pemerintah dalam menertibkan berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam.
Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah harus mendapat pengawasan publik agar seluruh kasus dapat diselesaikan secara tuntas.
“Pemuda dan mahasiswa harus melihat tindakan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai langkah maju penyelamatan sumber daya alam kita. Karena itu saya mengajak adik-adik pemuda dan mahasiswa untuk mengawal langkah-langkah besar penangkapan dan penertiban di berbagai kasus besar agar betul-betul dituntaskan untuk kemajuan Indonesia,” ajak David Pajung
*Tiga Prinsip Mutlak Desakan PB HMI*
Menutup diskusi, Andi Kurniawan mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan dalam draf RUU Kehutanan tidak diperbaiki, target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan komitmen penurunan emisi sebesar 29 persen berpotensi gagal tercapai. Selain itu, sekitar 30 juta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dinilai akan tetap menghadapi konflik agraria tanpa kepastian hukum.
Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah dan DPR memasukkan tiga prinsip utama dalam penyusunan RUU Kehutanan, yakni mengutamakan kelestarian ekologis melalui kewajiban analisis dampak iklim dan sosial, memberikan pengakuan serta hak kelola yang utuh bagi masyarakat hukum adat tanpa hambatan birokrasi, serta menerapkan keterbukaan penuh terhadap data dan peta perizinan kehutanan agar dapat diawasi publik.
PB HMI menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan RUU Kehutanan serta penegakan hukum di sektor lingkungan agar berpihak pada keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan Indonesia.
Sebagai informasi, forum diskusi ini diinisiasi secara responsif guna menyoroti langkah lembaga legislatif yang tengah merancang undang-undang kehutanan baru untuk menggantikan UU No. 41 Tahun 1999.
Di tengah realitas empiris Indonesia saat ini yang terus dikepung bencana hidrometeorologi parah seperti banjir bandang, tanah longsor, krisis air bersih, hingga konflik agraria struktural yang tak kunjung mereda pembaruan regulasi ini dinilai berada di persimpangan jalan yang krusial.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar akan terjadinya pergeseran orientasi negara, dari yang semula berfokus pada perlindungan lingkungan hidup menjadi regulasi yang sarat akan kepentingan komersialisasi serta pemenuhan target investasi semata.




















