Selidikinews.com, Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade saat digiring petugas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/25).
“Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada awak media.
Ade Kuswara Kunang ditahan bersama ayahnya, Haji Muhammad Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta.
Ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (18/12/25).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, Ade Kuswara Kunang diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Sarjan merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon paket proyek melalui perantara ayahnya dan pihak lain.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama Haji Muhammad Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” ujar Asep, seraya menambahkan bahwa pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, Ade juga diduga menerima dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total dana ijon yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang melalui para perantara,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan Haji Muhammad Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia




















