Donggala, Proyek pekerjaan penguatan tebing sungai desa Balukang II kecamatan Sojol kabupaten Donggala dengan Jumlah anggaran 7.587.858.000 rupiah dana APBD Provinsi Tahun 2025 yang di kerjakan CV. Sambuluugana dan Konsultan pengawas CV. Elastis Konsultan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Proyek ini mendapat sorotan dari Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) yang di duga di kerjakan tidak sesuai spesifikasi teknik dan kontrak kerja
Kamarudin katakan bahwa rencananya akan laporkan ke pihak Aparat penegak Hukum yaitu kejaksaan tinggi adanya dugaan tindak pidanah korupsi. Ucapnya Kamarudin, 15 Desember 2025
Hasil investigasi kami menemukan adanya penggunaan batu lokal dengan ukuran besar di area pekerjaan yang di pakai pengecoran tebing tidak sesuai spek. Penggunaan batu di perkuat dengan pengakuan warga bahwa batu tersebut di ambil dari lokasi pekerjaan proyek. Selain itu cor beton yang di duga tidak sesuai campurannya sehingga umur beton tidak akan bertahan lama sesuai perencanaan
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”)
Jika proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknik maka akan di bongkar. Kata Akris Fattah
Hal itu ia sampaikan usai di temui media ini, jika kesalahan itu kecil tidak perlu di besar besarkan, besok pada Selasa 16 Desember 2025 ia akan tinjau proyek pekerjaan tersebut sesuai dengan laporan media. Jelasnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Proyek Pekerjaan Penguatan Tebing Sungai Desa Balukang II di perkirakan tidak akan bertahan lama. Sebab kurangnya pengawasan di lokasi proyek. Jika ini terjadi maka daerah mengalami kerugian karena proyek ini di kerjakan tidak sesuai kontrak. Olehnya kami meminta kejaksaan tinggi perlu melakukan audit khusus dan memanggil kepada pihak pihak yang terlibat di dalam proyek tersebut. Tutupnya kamarudin























