Palu, Pekerjaan rehabilitasi jaringan D.I Mentawai Kabupaten Banggai tahap II dapat sorotan dari Koalisi Rakyat di duga ada praktek korupsi yang di lakukan oleh pelaksana. Proyek dengan nilai kontrak sejumlah Rp.8.000.003.200 Milyar yang bersumber dari dana Loan(AIF 16,7% & ADB 83,3% tahun 2022 yang di kerjakan CV. Izzul Pratama sub bidang irigasi dan rawa I Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam perjanjian kontrak yang di tanda tangani PPK irigasi dan rawa I Fijri Syamsu, ST.M.PSDA dan CV. Izzul Pratama direktur Moh.Supri dengan masa kontrak pekerjaan 240 hari kalender. Dan pekerjaan di mulai pada 4 November 2022 masa pekerjaan 180 hari kalendar (hari libur tidak masuk dalam kalender hari kerja)
Pekerjaan proyek mengalami keterlambatan sehingga di berikannya dua kali perpanjangan kontrak, pertama 50 hari kalender dan kedua 40 hari kalender dengan total tambahan waktu kontrak 90 hari kalender dan di kenai denda 0.1% perhari. Sehingga rekanan dapat menyelesaikan pekerjaannya pada bulan Agustus serta penyelesaian tambahan pekerjaan taman di luar kontrak kerja yang di janjikan PPK akan di bayarkan
Realisasi pekerjaan fisik selesai 95% dari pembayaran termin utama dan pekerjaan fisik utama 100%. jumlah yang sudah di bayarkan kepada rekanan sebesar Rp.6.507.838.949
Sehingga rekanan mengatakan masih ada sisa dana sebesar Rp. 1.492.164.251 termasuk 5% retensi atau dana jaminan pemeliharaan. Sampai hari ini tidak ada berita acara serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over / FHO atau PHO. Kata Moh. Supri
Kuat dugaan konflik antara (Kasatker Samuel vs Manajer Moh. Supri) yang hanya memberikan fee proyek Rp.50 juta sementara Kasatker Samuel minta Rp.200 juta sehingga membuat Kasatker tersinggung dan memberikan statement “saya kasih sakit kamu”. Katanya
Kamarudin Sahadu ketua Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia Sulawesi Tengah berencana akan mengajak lembaga anti korupsi seperti KAK, SPHP, JPKP, dan KRAK serta aktivis pegiat anti korupsi
Gabungan beberapa lembaga dan aktivis pegiat anti korupsi akan bersatu menjadi Koalisi Rakyat yang rencananya akan mendesak Aparat penegak hukum yaitu kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah sampai mengawal ke Mahkamah Agung dan Kementerian PUPR serta melakukan aksi jalan dengan membawa masa
Sesuai peraturan dan undang undang dalam Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”)yang berbunyi:“Seorang pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Berdasarkan investigasi Lembaga dan hasil analisis dokumen serta informasi yang kami himpun dugaan kuat adanya praktik korupsi yang di lakukan pelaksana terhadap proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Mentawai. Sehingga kami punya tekat akan mengawal kasus ini sampai pada gelar perkara. Tutupnya Kamarudin
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BWSS III Sulawesi Tengah terkait pemberitaan ini























