Poso, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia Wilayah Timur layangkan kritikan keras kepada penyelenggara Proyek Penanganan Drainase Dan Bahu Jalan Ruas Tomora Dalam Kota Poso Dan Tentena Taripa yang di duga kerjakan proyek tidak sesuai kontrak
Proyek yang di kerjakan CV. Citra Mandiri Makmur sebagai subkon dari PT. Arci Pratama Konsultan KSO dan PT. Sinar Putra Abadi Palu sejumlah 1 Milyar lebih dana APBN Tahun 2025 satker pelaksana jalan nasional wilayah IV Sulawesi Tengah. Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah yang diduga di kerjakan tidak sesuai teknis.
Sepertinya dalam pengerjaan proyek kurang pengawasan yang di lakukan pelaksana di lapangan sehingga menyebabkan kualitas konstruksi yang kurang baik. Ujar Kamarudin Sahadu koordinator JURI wilayah timur. Poso, 15 Juli 2025
Lebih lanjut kata Kamarudin Sesuai hasil investigasi yang kami pantau di lapangan ada beberapa titik retakan beton pada bahu jalan yang di duga Keretakan terjadi karena kesalahan dalam proses konstruksi, seperti campuran beton yang tidak sesuai atau kurangnya pemadatan serta kurangnya ketebalan lapisan perkerasan.
Ia juga menambahkan, mutu pekerjaan yang sangat memprihatinkan, ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah sebagai mana dalam Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kualitas bahu jalan beton di Indonesia, terutama yang terkait dengan konstruksi jalan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta standar nasional Indonesia 6388:2015 tentang Spesifikasi Agregat untuk Lapis Pondasi, Lapis Pondasi Bawah, dan Bahu Jalan. Bahkan, ia menduga ada keterlibatan secara tidak langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata Kamarudin Sahadu
Dalam dekat ini Lembaga JURI wilayah timur akan berkoordinasi bersama DPP JURI di Jakarta terkait proyek tersebut untuk di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas kerugian uang negara sebagaimana dalam undang undang Tindak pidanah korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang tindak pidana korupsi. Tuturnya
Kamsa























