SelidikiNews..com, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan WhatsApp tidak boleh berjualan dalam platform. Menurutnya WhatsApp cukup untuk mempromosikan saja.
Dalam pemaparan di dalam dalam WhatsApp Business Summit Indonesia, Zulkifli menjelaskan posisi WhatsApp sebagai Social Commerce. Mengutip Permendag 31 Tahun 2023, wadah yang dimaksud yang disebut disebut sebagai Social Commerce belaka hanya boleh memperkenalkan barang kemudian jasa saja.
“Saya kira WhatsApp adanya di tempat di sini [social commerce), lebih tinggi tinggi adil. Kalau begini begini terus. Enggak usah bergabung membuka warung,” kata dia, Rabu (1/11/2023).
Posisi sistem social commerce sejenis seperti TV. Jadi industri semata-mata mampu beriklan atau mempromosikan, bukan untuk bertransaksi.
Dia menjelaskan posisi yang digunakan dimaksud diambil itu jadi paling adil. Menurutnya dalam berdagang yang dimaksud yang paling penting adalah dengan syarat free serta juga fair.
“Karena ini paling fair menurut saya. Dagang itu kan enggak belaka free, tapi free serta fair,” ungkap dia.
Ini juga berarti, perusahaan tetap dipegang oleh dia itu yang digunakan mana memang berjualan sebelumnya bukan diambil alih platform. “Yang berjualan tetap Alfamart, Siloam, BCA, UMKM. Tapi dia [WhatsApp] mempromosikan,” kata Zulhas.
Baca juga: Cerita Utusan TikTok Gagal Ketemu Jokowi Sebelum Kena Blokir
Namun dia juga tak menghentikan kesempatan ada pihak yang mana digunakan ingin berjualan sebagai e-Commerce. Untuk itu juga ada aturan agar tak diserbu barang dari luar negeri tapi kesulitan untuk berjualan dalam negeri lain.
Sebagai informasi, aturan terkait Social Commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, kemudian Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi aturan ini memaksa TikTok untuk menyembunyikan fitur TikTok Shop di dalam area media media sosialnya dikarenakan pemerintah melarang perusahaan mengoperasikan ecommerce dan media sosial dalam aplikasi yang tersebut dimaksud sejenis serta melarang berbagi algoritma antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.




















