SelidikiNews.com, Makassar – Melaporkan pengungkapan kasus pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sekitar Pukul 01.15 Wita bertempat di Jalan Sibula dalam, Kel. Layang, Kec. Bontoala, Kota Makassar.
Unit Resmob Polsek Bontoala yg di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ANDI ILHAM. A SH.MH di dampingi Panit 1 Reskrim IPDA IKHWAN GUNADIEL dan Panit 2 Reskrim IPDA MUHAMMAD RIZAL TAHA SH, MH di Back Up oleh Unit Opsnal Polsek Makassar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.
Dasar pengungkapan kasus ini yaitu Laporan No. LP / 317 / VII / 2023 / SEKTA BONTOALA / RESTABES MKS, pelapor warga Jalan Tinumbu, Kel. Layang, Kec. Bontoala, Kota Makassar.
Menurut keterangan korban Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Listrik Merek U-WINLY warna Kuning yang sebelumnya tersimpan didalam Ruang tamu rumah korban.
Bedasarkan Laporan Polisi di atas Unit Resmob Polsek Bontoala yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ANDI ILHAM. A SH.MH di dampingi Panit 1 Reskrim IPDA IKHWAN GUNADIEL dan Panit 2 Reskrim IPDA MUHAMMAD RIZAL TAHA SH, MH, melakukan serangkaina Penyelidikan.
Unit Resmob Polsek Bontoala berhasil mengamankan Lk. Mh ALS HASBI yang sedang berada di Jalan Sibula Dalam, Kel. Layang, Kec. Bontoala, Kota Makassar, dan Lk. H ALS. DITO yang sedang berada di Jalan Tinumbu Lr. 149, Kel. Bunga Eja Beru, Kec. Tallo, Kota Makassar, selanjutnya Pelaku diamankan di Mako Polsek Bontoala guna Introgasi lebih lanjut.
“Kami yang ambil Sepeda Listrik milik Korban kemudian dijual ulang dengan Harga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan Hasil dari Penjualan tersebut dibagi dua”, ucap kedua pelaku saat interogasi pihak polsek Bontoala kota Makassar.
Selanjutnya pelaku di amankan di Mako Polsek Bontoala untuk proses hukum selanjutnya.

























