Selidiki.Com, Makassar – Melaporkan, Tim Opsnal Polsek Tamalate berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, “pasal 363 KUHP”. Dasar pengamanan tersebut adalah LP. B / 388 / 5 / 2023 / SPKT / Restabes Makassar / Sek.Tamalate. TKP kasus tersebut yaitu Jl. Dg tata 5 Kel. Parang tambung Kec. Tamalate Kota Makassar.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU HJ ALI DJARAS S.H M.H Anggota Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit 2 Opsnal IPDA ABD LATIEF S S.Sos melakukan penyelidikan di Jl. Dg tata 5 Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kota Makassar terkait kasus pencurian dengan Pemberatan.
“Awal mula saat tiba di kosnya kondisi gembok pintu kamar kos sudah rusak dan satu buah tas yang berisi satu unit laptop merek toshiba 16 Inci sudah tidak ada di tempatnya dan 1 buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 75.000 sudah tidak ada sehingga saya mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)” tutur Korban dihadapan polisi Polsek Tamalate.
” Benar saya telah melakukan pencurian di rumah kost dengan cara merusak gembok kamar korban menggunakan 1 (satu) buah obeng berwana kuning, dan 1(satu) buah kunci L yang sudah di modifikasi” ucap SYR yang diduga pelaku pembobolan kamar kos milik korban.
Hasil dari pengakuan tersebut polisi menyita beberapa barang sebagi bukti :
– 1 (Satu) buah laptop merek Toshiba
– 1 (Satu) buah gembok yang dirusak.
-1 (Satu) buah Obeng
– 1 (Satu) buah kunci L
Lanjut dari keterangan pelaku, bahwa sudah melakukan beberapa aksinya dibeberapa tempat:
– Jln manuruki, HP vivo, 2 minggu lalu, korban cewe, aksi sudah magrib, di dashbor motor, dijual di 42 veteran seharga Rp 250.000.,
-Jln. Pabaeng Baeng, HP vivo dan realme unit, 1 bulan lalu, korban cewe, siang hari, pinggir jalan warung ada Pertamini samping masjid, dijual 42 veteran utara seharga 350k.
-kobang, Hp realme, 2 bulan lalu, dasbor motor, siang hari, barter di kerung” dengan sabu.
– Hp oppo dijual di Iwan 500k
-Curi laptop di dekat unhas 2 tkp 2 bulan lalu.

























