Selidiki.com.Makassar – Melaporkan pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pkl. 02.40 wita bertempat di Jl. Nuri Depan Kantor Departemen Agama kec. Mariso Kota. Makassar.
Tim Opsnal Polsek Mariso yang dipimpin oleh IPTU Amiruddin M, SE (Kanit Reskrim Polsek Mariso) dan Aiptu Faisal Ramli, S.H ( Panit 2 Opsnal Reskrim) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dasar pengungkapan kasus dalam perkara ini yaitu No. LP / B / 76 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Mariso / Restabes Mksr.
Kasus ini berawal saat korban mengecek rumahnya dan melihat karung tergantung di atas pagar dan setelah diperiksa karung tersebut ternyata barang miliknya, berupa dinamo mobil dan besi (alat” mobil).
Kemudian korban mengetahui bahwa masih ada orang didalam rumahnya yang bersembunyi kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek mariso.
Berdasarkan Laporan tersebut di atas Tim Opsnal Polsek Mariso Langsung Menuju ke Rumah korban dan mencari pelaku yang diduga masih ada di dalam rumahnya.
Sesaat setelah melakukan pencarian, Tim Opsnal Polsek Mariso Berhasil Mengamankan pelaku di dalam rumah korban yang bersembunyi di balik Mobil korban.
Tim Opsnal Polsek Mariso Kemudian Membawa Lk. Ir ke Polsek Mariso guna diinterogasi.
“Saya memanjat pagar rumah korban dan mengambil dinamo mobil dan besi (alat”mobil) dan uangnya saya gunakan buat beli rokok”, tutur pelaku dihadapan polisi.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) Buah Dinamo Mobil
– 4 (empat) Buah Alat Mobil
– 1 (satu) Buah Handphone
Selanjutnya pelaku diarahkan ke penyidik guna di Lakukan Pemeriksaan Lebih lanjut.























