Selidiki.com, Makassar – Melaporkan Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 21.30 wita di Jl. Kerung-kerung Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Armin SH dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri SH dan Ps. Panit II Opsnal Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian beserta penadahnya.
Pengungkapan kasus ini atas dasar laporan polisi LP / B / 219 / K / III / 2023 / RESTABES MKS / SEKTA PNK
Berdasarkan laporan polisi diatas anggota resmob di pimpin Kanit Reskrim Iptu Armin SH dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri SH dan Ps. Panit II Opsnal Aipda Zulqadri melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan.
Salah satu diantara anggota resmob mendapat informasi bahwa pelaku yaitu Lk. S als andi yang berada di Jl. Kerung- kerung. Kemudian anggota resmob menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Lk. S as andi.
Anggota resmob melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan Pr. Ani dan Lk. Muh. Akbar ali. Pelaku beserta penadahnya diamankan menuju posko resmob panakkukang guna dilakukan interogasi.
Hasil interogasi merujuk ke beberapa pengakuan yaitu:
* Bahwa benar pelaku Lk. S als andi telah melakukan pencurian bersama Lk. Muh. IY (telah diamankan sebelumnya) dengan cara pelaku Lk. Muh. IY berperan sebagai pelaku yang memasuki rumah korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo 23 E warna biru. Lk. S als andi berperan sebagai jaga lawan.
Handphone tersebut di berikan ke Pr. Ani untuk di jual. Pelaku Lk. S als andi mendapat keuntungan senilai Rp. 100.000 dan uang tersebut digunakan untuk membeli setengah gram narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut di gunakan bersama Lk. Muh. IY dan Pr. Ani.
* Bahwa benar Pr. Ani mengakui telah menerima 1 unit handphone merk Vivo 23 E warna biru dari pelaku Lk. S als andi selanjutnya handphone tersebut di berikan ke Lk. Muh. AR untuk di barter narkotika jenis sabu selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut di gunakan bersama.
*Bahwa benar Lk. Muh. AR mengakui telah menerina 1 unit handphone merk vivo 23 E warna biru dari Pr. Ani selanjutnya handphone tersebut diberikan ke Lk. F (dpo) untuk di barter narkotika jenis sabu.
“Untuk saat ini Lk. F (dpo) masih dalam tahap pencarian kemudian barang bukti juga masih dalam tahap pencarian” tutur anggota resmob panakkukang di Polsek Panakukang kota Makassar ke media.
Selanjutnya pelaku beserta penadahnya di amankan menuju mako polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
























