Selidiki.com, Makassar – Melaporkan pengungkapan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) dengan motif menguasai barang dari hasil kejahatan (penadah). Laporan Polisi
Nomor: LP/145/IV/2023/SPKT/Sek-Tamalanrea/Restabes-Mks /Polda-Sulsel, tgl 01 April 2023, tempat kejadian perkara bertempat di Kanrerong Jln. R.A. Kartini Kec. Ujung Pandang Kota Makassar.
Berdasarkan Laporan tersebut, A.p. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. HUTAGAOL, S.IK., S.H. Melalui Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH. Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA NASRULLAH Amd,Kep, SE.MH melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa diduga yang menguasai sepeda motor hasil curian/kejahatan sedang berada di Jl. R.A. Kartini Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Kemudian Anggota Jatanras Polrestabes Makassar segera menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang menguasai motor hasil Curanmor yaitu an. Lk.T dan Lk. A.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.