Selidiki.com, Pelalawan – Operasi Yustisi terus dilakukan Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau di wilayah hukumnya.
Operasi ini dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pelalawan, khusunya di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kegiatan ini merupakan pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Sasaran Operasi Masyarakat yang tidak menggunakan protokol kesehatan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (23/2/2023).
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis SH, MH menyebut, pelaksanaan giat ini berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi yustisi petugas memberikan pemahaman, kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Selain itu, juga memberikan sangsi secara tertulis dan lisan jika wagga didapati tidak menggunakan masker,” tambah Kapolsek.























