Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR melayangkan desakan keras kepada Kapolda Gorontalo untuk mencopot Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Gorontalo diduga kuat menjadi “sarang pungli” dengan modus titipan tilang yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, mengungkapkan bahwa menjelang bulan suci Ramadan, seharusnya kepolisian fokus menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif serta mengurai kemacetan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Jajaran Satlantas Kota Gorontalo diduga memanfaatkan situasi untuk meningkatkan jumlah penilangan kendaraan secara masif.
Lebih jauh, Hengki mengungkapkan bahwa dalam penjelasannya, Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo menawarkan tiga opsi kepada pengendara yang ditilang, yakni membayar denda, membayar pajak kendaraan, atau mengurus SIM. Ironisnya, opsi pembayaran denda justru diarahkan langsung ke Kantor Satlantas, bukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami menemukan fakta bahwa denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp250.000,- tidak diarahkan ke bank, tetapi justru dibayarkan langsung ke kantor Satlantas. Ini merupakan indikasi kuat adanya pungutan liar yang dilakukan secara sistematis,” ujar Hengki Maliki.
Melanggar Regulasi Penitipan Denda Tilang
Hengki menegaskan bahwa mekanisme pembayaran denda tilang sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 27 ayat (2) huruf a jo. Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012, disebutkan bahwa pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.
Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (1) PP 80/2012 menyatakan bahwa bukti penitipan uang denda hanya sah apabila:
a. Dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan dilakukan secara tunai; atau
b. Format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
“Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar pelanggar tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan penyimpangan serius terhadap ketentuan hukum. Hal ini jelas masuk dalam kategori pungli,” tegas Hengki.
Desakan Tegas: Copot Kasat Lantas
Berdasarkan temuan tersebut, LSM KIBAR menilai bahwa tindakan oknum kepolisian yang mengarahkan pembayaran denda ke kantor Satlantas bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mencopot Kasat Lantas Kota Gorontalo. Indikasi kuat adanya praktik pungli ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Hengki.
LSM KIBAR juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepolisian dalam proses penilangan. Pihaknya berencana mengajukan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Gorontalo dan Ombudsman RI guna memastikan adanya tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kota Gorontalo terkait tudingan tersebut. Namun, LSM KIBAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari aparat kepolisian.