SelidikiNews.com, Lhokseumawe – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT Rumah Sakit Arun. Suaidi Yahya langsung ditahan setelah penetapan tersebut.
“Iya jadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, saat dimintai konfirmasi pada Senin (22/5/2023).
Penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan setelah dia menghadiri pemanggilan penyidik Kejari Lhokseumawe. Dia kemudian dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.
“Langsung ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara,” jelasnya.
Baca juga: Sopian Adami Dorong Pemerintah Fokus Percepat Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe
Sebelumnya, mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang berinisial H, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 43 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa (16/5/2023) mulai pukul 10.00 WIB. H, yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023, langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Gampong Jawa Baru, Personel Polres Lhokseumawe Amankan TKP
“Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, dalam keterangannya.
Syaifudin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, perbuatan H diduga telah merugikan negara sekitar Rp 43 miliar.























