SelidikiNews.com, Aceh Utara – Beberapa waktu lalu pada Desember 2022, sebanyak 135 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK di Aceh Utara resmi diumumkan sebagai PPK pada pemilu tahun 2024 nanti, melalui surat keputusan dari Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Utara. Salah satu anggota PPK dikabarkan telah diberhentikan pada Jumat, 3 Februari 2023.
Ridwansyah menolak keras dan tidak menerima pemberhentian tersebut secara sepihak. Saya akan melawan tindakan curang ini dengan segala cara yang sah, karena ini merupakan penindasan terhadap hak saya. Dan apabila ini terbukti adanya manipulasi terhadap bukti, maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Menurutnya, keputusan KIP Aceh Utara tidak sesuai dengan kenyataan.
Zulfikar ketua KIP Aceh Utara mengatakan pemberhentian ini kami lakukan atas dasar rekomendasi dari pihak Panwaslih, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan setelah data dan bukti memenuhi unsur, maka tim pemeriksa memutuskan untuk melakukan pemberhentian secara tidak hormat. Atas dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.
Yang berhubungan dengan kode etik penyelenggara adalah ketika dia menjadi penyelenggara. Dan apabila dia belum menjadi penyelenggara maka tidak terikat dengan pelanggaran kode etik. Pungkas Zulfikar kepada Media ini.
Terkait pertanyaan kenapa PPK tersebut bisa lulus, Zulfikar menyampaikan saat proses perekrutan tidak kami temukan data atau SK kepengurusan partai tersebut, dan yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak terlibat dalam Partai Politik selama lima tahun, apalagi tidak terdata dalam sipol. Jika syarat dan ketentuan telah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak kami luluskan.
Kepada wartawan Zulfikar menyampaikan tindakan ini kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari pelapor maupun yang terlapor dan pihak-pihak terkait. Ridwansyah ini kan bagian dari keluarga kami juga, ketika beliau sudah melanggar maka kami harus mengambil sikap. Tutupnya (Mulyadi Yahya)
























