Aceh Timur , SelidikiNews.com – Dun Belanda mencabut seluruh tudingan terhadap Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan mengaku seluruh konten yang dibuatnya merupakan fitnah yang tidak dapat dibuktikan secara hukum maupun data.
Isu yang sempat viral terkait tudingan terhadap Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memasuki babak baru. M. Yunus atau yang dikenal dengan nama Dun Belanda secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Aceh Timur atas berbagai tuduhan yang sebelumnya disebarkan melalui media sosial.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah warung kopi di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Dun Belanda menegaskan bahwa permohonan maaf yang disampaikannya dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.
Dun Belanda Akui Seluruh Tuduhan Tidak Dapat Dibuktikan
Dalam pernyataannya, Dun Belanda mengaku selama ini aktif membuat berbagai video yang berisi tuduhan terhadap Bupati Aceh Timur. Ia menyebut seluruh informasi yang disampaikan sebelumnya tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat arahan dari salah seorang pejabat aktif di Aceh Timur. Sebagai imbalan, ia mengaku dijanjikan sejumlah fasilitas berupa uang, rumah hingga mobil.
“Semua video yang saya buat sebelumnya adalah fitnah yang tidak sanggup saya buktikan, baik secara data dan hukum,” ungkap Dun Belanda.
Ia juga mengaku bersyukur karena permohonan maafnya diterima sehingga dirinya dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga secara normal.
Sebelumnya Sempat Melontarkan Berbagai Tuduhan
Sebelum menyampaikan permohonan maaf, Dun Belanda diketahui beberapa kali mengunggah berbagai tuduhan kepada Iskandar Usman Al-Farlaky melalui media sosial.
Di antaranya adalah tudingan mengenai dugaan korupsi dana beasiswa, dugaan penyimpangan bantuan hidup bagi korban banjir, hingga dugaan korupsi pengadaan sapi meugang untuk masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur.
Selain itu, ia juga pernah menyampaikan tuduhan mengenai dugaan perzinaan terhadap Bupati Aceh Timur. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Dun Belanda mengakui bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak mampu dibuktikan.
Ia mengatakan seluruh narasi yang disampaikan ketika berada di Malaysia dibuat atas permintaan salah satu pejabat aktif di Aceh Timur.
Tim Redaksi SelidikiNews.com Telusuri Kebenaran Pengakuan Dun Belanda
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Tim Redaksi SelidikiNews.com saat ini masih menelusuri kebenaran pernyataan Dun Belanda yang disampaikan dalam sebuah video berdurasi sekitar 34 detik dan beredar di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, Dun Belanda mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebutnya sebagai wakil bupati untuk memfitnah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dengan iming-iming rumah dan mobil. Hingga berita ini diterbitkan, SelidikiNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Bupati Aceh Timur, guna mendapatkan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Redaksi juga belum dapat memastikan identitas “wakil bupati” yang dimaksud karena tidak disebutkan secara spesifik dalam video. Oleh sebab itu, SelidikiNews.com akan terus menelusuri informasi ini sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. Pihak yang ingin memberikan tanggapan, klarifikasi, atau informasi terkait dapat menghubungi Tim Redaksi SelidikiNews.com melalui WhatsApp 0812-6991-7044.
Bupati Aceh Timur Terima Permohonan Maaf
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky membenarkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Dun Belanda pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan setelah Dun Belanda menyampaikan permohonan maaf atas berbagai informasi yang selama ini disebarkan melalui media sosial.
“Ya, Dun Belanda telah bertemu dengan saya sore tadi dan menyampaikan permohonan maaf atas fitnah yang selama ini dilakukan di media sosial,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.
Bupati mengatakan dirinya menerima permohonan maaf tersebut karena yang bersangkutan telah menyadari bahwa informasi yang selama ini disebarkan merupakan fitnah atau hoaks.
Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Alasan Pemberian Maaf
Selain mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Dun Belanda, Iskandar Usman Al-Farlaky juga mengaku memiliki alasan kemanusiaan dalam mengambil keputusan untuk memaafkan.
Ia menyebut kondisi keluarga Dun Belanda, khususnya anak dan istrinya yang selama ini berjauhan dengannya, turut menjadi pertimbangan.
Atas dasar itu, Bupati Aceh Timur memutuskan untuk mencabut proses hukum yang sebelumnya berjalan.
“Atas permintaan maaf yang tulus dari Dun Belanda, saya juga telah menandatangani berita acara pencabutan perkara atas nama yang bersangkutan di Polda Aceh,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur damai setelah adanya pengakuan dan permintaan maaf dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan.
Tim Media SelidikiNews.com memperoleh informasi bahwa pencabutan perkara dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepahaman dalam pertemuan tersebut.
Perkembangan Terbaru Kasus
Dengan adanya permintaan maaf dan pencabutan perkara, polemik yang sempat berkembang di media sosial terkait berbagai tuduhan terhadap Bupati Aceh Timur memasuki tahap penyelesaian.
Meski demikian, berbagai pernyataan yang sebelumnya beredar telah menjadi perhatian publik karena sempat memicu perbincangan luas di media sosial.
SelidikiNews.com akan terus memantau perkembangan apabila terdapat informasi resmi lanjutan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan Dun Belanda dan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky berakhir dengan perdamaian setelah permohonan maaf disampaikan pada 25 Juli 2026 di Peureulak, Aceh Timur. Dun Belanda mengakui seluruh tuduhan yang pernah disampaikannya tidak dapat dibuktikan serta menyebut dirinya mendapat arahan dari seorang pejabat aktif dengan iming-iming sejumlah fasilitas. Sementara itu, Bupati Aceh Timur memilih memaafkan atas dasar pengakuan, penyesalan, dan pertimbangan kemanusiaan, disertai pencabutan perkara yang sebelumnya diproses di Polda Aceh.
















