Mataram, Kamis, 9 April 2026 – Persatuan Pemuda NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan membentangkan spanduk dan menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan reklamasi ilegal di kawasan pesisir Pantai Amahami, Kota Bima.
Aksi yang berlangsung pada siang hari tersebut diwarnai dengan pemasangan selebaran dan orasi yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Kota Bima. Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Penjahat Ilegal Pantai Amahami Kota Bima” serta kritik keras terhadap aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan Persatuan Pemuda NTB, Wawan Wiranto, S.H, dalam orasinya secara tegas mendesak agar Walikota Bima segera ditangkap dan diadili. Ia menilai bahwa aktivitas reklamasi di pesisir Amahami merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa reklamasi pesisir Pantai Amahami adalah tindakan ilegal secara hukum. Namun Pemerintah Kota Bima tetap ngotot dan melanggengkan praktik tersebut,” tegas Wawan.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah aturan lain yang relevan. Ia juga menyoroti adanya praktik pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Bima telah melakukan praktik pembiaran yang melanggar prosedural peraturan perundang-undangan. Ini jelas mencederai hukum,” lanjutnya.
Wawan juga menyinggung adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menyebut bahwa ketika masyarakat melakukan pelanggaran, pemerintah cepat bertindak, namun berbeda ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pejabat.
“Kalau rakyat melanggar, itu dianggap kejahatan dan langsung diberantas. Tapi kalau pemerintah yang melanggar, seolah dibiarkan. Ini ironis,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menduga adanya kekuatan tertentu di balik kebijakan tersebut. “Kami menduga ada oligarki yang mengendalikan Walikota Bima di balik kebijakan ini,” katanya.
Dalam tuntutannya, Persatuan Pemuda NTB mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak agar Walikota Bima segera ditangkap dan diadili karena telah mencederai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Wawan.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejati NTB yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. “Kami menduga ada indikasi pembiaran. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aparat takut atau bahkan terlibat,” kritiknya.
Tak hanya itu, Wawan turut mempertanyakan peran Kapolda NTB. “Apakah hanya menjadi penonton? Kami minta segera bertindak,” katanya.
Dalam pernyataan penutupnya, Wawan menyebut bahwa pihaknya juga menyoroti kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat sebelumnya.
“Bagaimana dengan dugaan keterlibatan mantan Walikota Bima, Walikota saat ini, dan Bupati Bima? Kita tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Persatuan Pemuda NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.
























