Selidikinews.com, Jakarta – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder.
Dia menyebutkan bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Polda blunder, Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 meyakini 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/25).
Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
“Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya.
Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus.
Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari.
“RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia.
“Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi.
Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya.
Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM.
“Inilah, yang tanpa disadari, Polda Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM!
Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi. Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia.
Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya.
Penjelasan polisi
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Roy Suryo Cs, saat gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Joko Widodo), di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/25).
Saat ijazah asli ditunjukkan, terutama kepada tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tidak ada penyangkalan atau perdebatan dari mereka.
Namun ternyata, di luar gelar perkara khusus, ketiganya mengaku ragu bahwa ijazah yang ditunjukkan itu adalah asli.
“Jadi kami tekankan kembali proses ini, diperoleh dari proses penyidikan dan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik.
Kalau tadi disampaikan, pada saat gelar perkara khusus sebenarnya, sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar ada perdebatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/25).
Menurut Budi, karena itulah pihaknya menggelar konferensi pers agar memberikan informasi kepada publik hasil dan situasi saat gelar perkara khusus.
“Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dan situasi pada saat gelar perkara khusus termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” katanya.
Budhi menegaskan bahwa Polda Metrojaya berkomitmen melaksanakan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kami ulangi, tidak diskriminatif. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi di ruang publik serta
menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rekan-rekan penyidik masih maraton, masih butuh ruang untuk
menuntaskan perkara ini.
Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara,” kata Budi.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya menunjukkan ijazah asli Jokowi ke semua pihak dalam gelar perkara khusus itu.
“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” kata Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/25).
Menurut Iman, para tersangka memohon kepada pihaknya untuk menunjukkan ijazah Jokowi yang dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut.
Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut.
Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” kata Iman.
“Kami sudah konfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” kata Iman.
Dalam gelar perkara khusus itu selain dihadiri tersangka dan kuasa hukum juga dihadiri kuasa hukum dari Jokowi serta pihak pengawas dari eksternal atau internal.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Iman menegaskan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara panjang, terbuka, dan profesional dengan melibatkan ratusan saksi serta puluhan ahli lintas disiplin ilmu.
Hingga saat ini, kata dia penyidik telah memeriksa sedikitnya 130 orang saksi dan menyita 709 dokumen yang dijadikan alat bukti.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 17 jenis barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta pengambilan keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan,” ujar Iman dalam keterangannya.
Puluhan ahli yang dilibatkan berasal dari beragam bidang, mulai dari ahli pers, kepegawaian, keterbukaan informasi publik, hingga peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Penyidik juga meminta keterangan ahli forensik dokumen, lima ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, sosiologi hukum, psikologi massa, komunikasi sosial, hingga ahli anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.
Selain itu, penyidik turut melibatkan dua ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana guna memastikan aspek yuridis perkara ditangani secara komprehensif.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Polda Metro Jaya telah menggelar dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, serta satu gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal, pengawas eksternal, dan para ahli.
“Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun materil, tetap terjaga profesionalitas dan proporsionalitasnya,” tegas Iman.
Dalam proses uji laboratoris dokumen, penyidik menerapkan tiga indikator utama.
Pertama, seluruh alat uji yang digunakan telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi secara legal, bahkan memiliki sertifikat ISO 17025.
Kedua, petugas laboratorium yang melakukan pengujian memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang keahliannya.
Ketiga, metode pengujian dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) ilmiah dan saintifik.
Dokumen yang diuji pun dipastikan merupakan dokumen utama yang dibandingkan dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama.
“Profesionalitas pengujian dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan saintifik,” jelas Iman.
Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Iman juga menyebutkan, dalam gelar perkara khusus, para tersangka mengajukan tiga orang ahli, yakni Dr. Ing. Rido Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
Penyidik memastikan akan segera meminta keterangan para ahli tersebut, termasuk memeriksa saksi terkait percakapan digital (chat) yang diajukan pihak tersangka.
Terkait penetapan tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan pihak yang keberatan dipersilakan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan KUHAP.
“Apabila tersangka atau kuasa hukumnya tidak sependapat, silakan diuji melalui praperadilan,” kata Iman.
Kata Roy Suryo
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menuturkan, gelar perkara khusus semakin menguatkan tudingan ijazah palsu Jokowi, lantaran menurutnya terdapat kebohongan yang terungkap di proses tersebut.
“Sangat menguatkan (tudingan) karena makin banyak kebohongan yang terbongkar,” kata Roy Suryo dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa.
Kebohongan yang dimaksud, salah satunya terkait laporan polisi (LP) yang dilayangkan Jokowi pada April 2025 lalu.
“Yang pertama adalah kebohongan Jokowi, ketika dia ditanya, ‘anda melaporkan apa?’, ‘oh saya enggak melaporkan, apa yang saya laporkan cuma peristiwa’,” ucapnya.
“Kemarin selain yang disebut-sebut ijazah,yang maunya itu disebut ijazah, itu kita ditunjukkan juga LP, laporan polisi. Ternyata laporan polisi semenjak Jokowi 30 April iitu sudah jelas ada enam Pasal,” imbuhnya.
Pasal yang dilaporkan, kata ia, diantaranya adalah Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi selama ini, terima kasih pak polisi, yang kemudian ‘oh bukan dari kami Pasal 32,35’, terbukti Pasal itu dari Jokowi. Jadi sangat jahatnya dia, dia menuduh dengan Pasal 32, 35,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan penyidik pada gelar perkara khusus kemarin.
Terkait hal itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tetap meyakini bahwa ijazah tersebut palsu.
“Kemudian yang paling penting adalah apa? Ditunjukkan (ijazah asli Jokowi).
Ya hanya ditunjukkan begitu saja, jadi kami jangankan memeriksa, ingat ya bukan diperiksa kami hanya disuruh melihat, karena untuk megang saja tidak boleh.
Karena misalnya untuk melihat kertasnya benar enggak kertas tebal atau tidak, tidak bisa. Jadi itu tetap ada di dalam map,” ungkapnya.
“Saya dan dokter rismon sudah punya satu kesimpulan bahwa itu tetap 99,99 palsu,” tegas Roy Suryo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam kesempatan yang sama membantah pernyataan Roy Suryo terkait Pasal yang dilaporkan kliennya.
Ia mengatakan, sejak awal Pasal tersebut telah masuk dalam laporan Jokowi.
“Saya komentari dulu tentang LP, ini isu yang baru dibangun mas Roy Suryo. Jadi publik bisa mengikuti media, sejak awal kami sudah menyatakan laporan kami adalah (Pasal) 310, 311, 32 dan 35 IT,” ucapnya.
“Jadi ini sesuatu yang sudah kita jelaskan berkali-kali, semua orang tahu, lalu sekarang dibangun isu baru seolah-olah kami tidak pernah menyatakan itu,” tegasnya.
Ia pun kemudian meminta seluruh pihak untuk mengecek ihwal hal tersebut di media.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka dalam gelar perkara khusus kemarin.
“Bahkan sampai the last minute, kami akhirnya sama seperti klaster satu tadi di pertunjukkan sebuah barang yang diklaim itu adalah ijazah asli, katanya ijazah analog dari seorang yang namanya Joko Widodo,” kata Roy Suryo, Senin.
Meski sempat ditunjukkan ijazah Jokowi, pihak Roy Suryo tetap meyakininya palsu.
Sumber : Tribunews up date
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia




















