Pontianak-selidikinews.com Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp39 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi hal tersebut Koordinator Pusat Forum Koordinasi BEM-Sekalbar (FKBK) Raihan Yudha Pratama, memberikan dukungan kepada pihak yang berwenang dalam ini Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Bank Kalbar
Menurutnya kasus korupsi merupakan tindakan yang merugikan kepentingan publik dan perekonomian daerah sehingga harus diusut secara tuntas
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif demi menjamin transparansi dan keadilan,” Ujar Raihan pada selasa 18/3/2025
Raihan juga menegaskan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawalan apabila kasus ini tidak diproses secara terang bederang dan semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum
“Kami siap melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar apabila kasus ini tidak di proses hingga tuntas,” ucapnya























