Selidikinews.com, Pagimana, Luwuk – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR (Komunitas Independen Bersama Azas Rakyat) mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan jalan diruas Pagimana-Luwuk hingga Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak, pasalnya hasil investigasi LSM KIBAR menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan jalan yang dinilai amburadul, pelaksanaan pekerjaan pencampuran pengecoran bahu jalan dilaksanakan dilokasi pekerjaan dengan mengunakan Excavator dan Mobil Mix, material batu pecahpun terpantau dihancurkan manual dilokasi mix pengecoran.
Menurut Ketua LSM KIBAR Wilayah Indonesia Timur, Hengki Maliki, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat setempat mengenai kondisi jalan yang memprihatinkan.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengatakan bahwa jalan ini sudah rusak padahal, baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek,” ujar Hengki aktivis nasional ini saat ditemui awak media di sela-sela kegiatannya diwilayah Luwuk, minggu (02/06).
Hengki menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.
Proyek ini seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat diwilayah tersebut.
Namun, hasil yang diperoleh justru sebaliknya, jalan yang dibangun cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami menduga ada praktik korupsi dalam pengerjaan proyek ini. Indikasinya sangat kuat mengingat kualitas jalan yang sangat buruk.
Oleh karena itu, kami mendesak Itjen dan APH untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hengki.
LSM KIBAR juga mengkritik kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait selama proses pengerjaan proyek. Menurut mereka, seharusnya ada pengawasan yang ketat dari pihak pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Pengawasan itu penting, kalau pengawasannya lemah, hasilnya ya seperti ini. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah terbuang sia-sia,” tambah Hengki.
Sejalan dengan desakan LSM KIBAR, beberapa tokoh masyarakat di Pagimana dan Luwuk turut menyuarakan kekhawatiran mereka. Salah satu tokoh masyarakat, H. Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil proyek tersebut.
“Kami sangat kecewa. Jalan ini seharusnya membantu kami, tapi malah jadi masalah. Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Itjen dan APH belum memberikan komentar resmi terkait desakan LSM KIBAR tersebut.
Proyek pembangunan jalan di ruas Pagimana-Luwuk ini seharusnya menjadi contoh bagi proyek infrastruktur lainnya di Sulawesi Tengah. Namun, dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pengerjaan dengan kontrak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya peningkatan infrastruktur di daerah tersebut.
LSM KIBAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal.
Mereka berharap kasus ini dapat membuka mata semua pihak terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus memantau dan memastikan kasus ini tidak ditutupi. Kami ingin keadilan ditegakkan dan anggaran negara digunakan dengan benar,” pungkas Hengki.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta meningkatkan pengawasan dalam setiap proyek pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.(Cakra Langit)






















