Palu, Program Zero Property adalah Tanah yang di bagikan Pemerintah Kota Palu pada Tahun 2013 kepada warga miskin ekstrim dan miskin. Tanah tersebut di bagi perkapling 20×25 berdasarkan sertifikat hak milik isi 500 m². Program zero Property di kerjakan oleh tim yang di bentuk Pemkot Palu di masa jabatan Rusdi Mastura melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Menurut Lurah Talise Mohammad Iqbal, S.H., M.H. ia katakan Konflik lahan Zero Property berdasarkan penguasaan lahan Zero property oleh warga Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Sehingga pemerintah kelurahan Talise berupaya mengakomodir permintaan warga untuk di bagi bagikan lahanya. Kata Mohamad Iqbal saat di temui media ini di baruga kelurahan Talise, Rabu, 22 Oktober 2025
Lanjut ia katakan, sesuai permintaan warga pemerintah kelurahan Talise telah melakukan repat bersama yang di hadiri oleh Pemkot Kabag Hukum, Kadis Tata Ruang, Camat Mantikulore, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dan masyarakat Talise di baruga kelurahan Talise
Dalam pertemuan itu membahas agenda penyelesaian konflik lahan di zero Property kelurahan Talise. Ini adalah program Pemerintah kota Palu Walikota Hadianto Rasid untuk membantu penyelesaian konflik lahan. Pemerintah kelurahan Talise bersama satgas penyelesaian konflik lahan Muh Rum, SH, MH melakukan langkah langkah hukum bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Palu agar lahan ini bisa di bagi bagikan kepada masyarakat. Tuturnya
“Dalam proses land clearing lahanya sudah mengecil mungkin karena ada penguasaan lainya atau akibat kultur permukaan tanah yang tidak rata sehingga tidak sesuai data sesudahnya dari 50 hektar”
Tambahnya, Badan Pertanahan Nasional Kota Palu tidak bisa memberikan langsung sesuai dengan luasan dalam sertifikat hak milik karena berkurangnya ukuran lahan maka harus di lepaskan di hadapan notaris. Dan warga memperoleh lahan seluas 10×15 berdasarkan kesepakatan bersama warga usai di lakukan pemetaan lahan oleh tim penyelesaian konflik lahan dan pemerintah kelurahan Talise.
Berdasarkan hal itu pemerintah kelurahan Talise telah memberikan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sementara kepada 60 kepala keluarga atau kaplingan lahan di zero Property yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Ini proses awal agar masyarakat Talise mendapatkan haknya dan mereka yang mendapat Surat Keterangan Penguasaan Tanah sementara adalah mereka yang masuk dalam sertifikat hak milik. Tutupnya Mohammad Iqbal




















