SelidikiNews.com, Jakarta – Keseharian pendiri Binance, Changpeng Zhao, calon makin rumit. Jika tak ingin dijebloskan ke dalam tahanan, Zhao harus menyerahkan paspornya juga mengenakan alat pelacak.
Persyaratan yang tersebut digunakan harus diikuti oleh Zhao tertulis dalam kesepakatan penyelesaian kasus di tempat area luar pengadilan antara jaksa serta Binance yang akhirnya disetujui oleh hakim.
Hakim Richard Jones di dalam dalam Seattle menyetujui persyaratan yang yang disebut harus dipenuhi oleh Binance yaitu denda senilai US$ 1,81 miliar lalu menyerahkan US$ 2,51 miliar sebagai aset sitaan. Selain itu, hakim menyepakati perubahan syarat jaminan Zhao.
Perubahan tersebut, menurut jaksa, adalah upaya untuk menyesuaikan perintah hakim agar Zhao tidak boleh meninggalkan daratan AS lalu terus berada dalam bawah supervisi petugas pengadilan hingga jadwal sidang pada 30 April.
Kondisi lain yang mana dimaksud ditambahkan adalah Zhao harus memberi tahu rencana perjalanannya 3 hari sebelum meninggalkan rumah, menyerahkan paspornya, juga harus tetap tinggal di dalam tempat “kediaman” yang disetujui. Petugas pra-sidang juga menyarankan agar Zhao mengenakan pelacak lokasi.
Zhao hingga saat ini masih lepas dari tahanan sebab membayar jaminan senilai US$ 175 juta. Pria yang mana itu juga dipanggil dengan singkatan namanya, CZ, mengaku bersalah pada November atas tuduhan pencucian uang.
Pengakuan bersalah Zhao adalah bagian dari kesepakatan Binance dan otoritas hukum AS.
Binance mengaku bersalah agar penyelidikan kriminal permasalahan aktivitasnya dihentikan oleh penegak hukum Amerika Serikat.
Penyelidikan dimulai oleh sebab itu bursa kripto terbesar dunia hal hal tersebut bukan melaporkan sekitar 100.000 transaksi mencurigakan yang dimaksud melibatkan grup yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah AS sebagai teroris seperti Al Qaeda dan ISIS.
Selain itu, jaringan Binance juga digunakan untuk perdagangan konten eksploitasi seksual anak lalu menjadi penerima sebagian besar kripto hasil pemerasan oleh hacker, yang tersebut mana disebut juga sebagai ransomware.