Selidiki.Com, Makassar – Melaporkan peristiwa hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pkl 01.00 wita bertempat di jalan Seroja Kec. Mariso Kota. Makassar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap diri Lk.Rian , 30 tahun , alamat Jalan Seroja Kota Makassar.
Saat personil piket fungsi dan tim Opsnal Reskrim Polsek Mariso menerima informasi dari warga melalui media Call Center bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Jl. Seroja Kota Makassar
Sesaat setelah menerima informasi tersebut , personil piket fungsi di pimpin oleh Aiptu Arifuddin ( Pawas ) selanjutnya mendatangi TKP
Setiba di TKP personil gabungan piket fungsi langsung mengamankan 2 ( dua ) orang terduga pelaku di jalan Nuri Kota Makassar yang telah di kepung oleh keluarga korban.
Adapun Identitas yang diamankan :
1.) Als Andi , Makassar 08 Juli 2005 , Pek. Tidak ada , alamat Jln. Nuri Lr. 300 Kec. Mariso Kota. Makassar
2.) Aka Win , Makassar 30 Oktober 2005 , Pek. Pelajar
, Alamat Jln. Skarda Kec. Rappocini Kota. Makassar
Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan ke mapolsek Mariso guna dilakukan pemeriksaan
Catatan :
1. Lk. Rian ( Korban ) sementara mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara
2. Mengarahkan korban / Keluarga, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Mariso

























