Selidiki.Com, Makassar – Melaporkan kasus pembobolan warkop oleh orang yang tidak dikenal pukul 00.10 wita, di Jalan Ujung Bori lr.3 Kel.Bitowa kec.Manggala.
Dasar pengaman pelaku adalah Laporan polisi : Nomor LP.173 /V / K / 2023 POLSEK Manggala tanggal 13 Mei 2023, atas nama pelapor M.HILAL Al Munawwar.
“Pada saat saya datang ke Warkop melihat pintu warkop dalam keadaan terbuka kemudian pintu yang terbuat dari kaca pecah, saya masuk ke dalam melihat barang barang berupa merk Maquinas, Kamera merek Fuji film,Bor,timbangan kopi dan alat alat kopi lainya sudah tidak ada, akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp.10.500.000″ tutur Hilal Al Munawar dihadapan polisi Polsek Manggala.”Pada saat saya datang ke Warkop melihat pintu warkop dalam keadaan terbuka kemudian pintu yang terbuat dari kaca pecah, saya masuk ke dalam melihat barang barang berupa merk Maquinas, Kamera merek Fuji film,Bor,timbangan kopi dan alat alat kopi lainya sudah tidak ada, akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp.10.500.000” tutur Hilal Al Munawar dihadapan polisi Polsek Manggala.
Berdasarkan Laporan tersebut, Anggota OPSNAL RESKRIM POLSEK MANGGALA melakukan Lidik dan berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian Personil polsek manggala pimpin kapolsek Manggala Kompol H.SYAMSUARDI S.Sos Mh di dampingi Kanit Reskrim IPTU ANWAR dan Panit 1 Opsnal IPTU. AKBAR Siradjuddin dan Panit 2 Opsnal IPDA Rusli dan anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Lk.M.Y.
Hasil interogasi mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merusak dan membawa alat alat warkop.
“Setelah itu barang barang hasil curian tersebut langsung di bawah ke rumah dan dijual melalui market plus Facebook, dengan cara dijual terpisah kemudian uang hasil penjualan alat alat tersebut pelaku mendapat hasil sebesar Rp.4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan di gunakan untuk keperluan sehari”, ucap pelaku saat ditanya pihak berwajib. “Setelah itu barang barang hasil curian tersebut langsung di bawah ke rumah dan dijual melalui market plus Facebook, dengan cara dijual terpisah kemudian uang hasil penjualan alat alat tersebut pelaku mendapat hasil sebesar Rp.4.500.000(empat juta lima ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan di gunakan untuk keperluan sehari”, ucap pelaku saat ditanya pihak berwajib.
























