Selidiki. com, Makassar – Melaporkan bahwa Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Tallasa City Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU JERIADY SH,MH di dampingi Panit 1 Opsnal IPDA MUHAMMAD IQBAL KOSMAN SH mengamankan 1 (satu) orang laki-laki lk. Ziu, yang di duga keras melakukan tindak pidana pencurian (CURANMOR)
Penangkapan dilakukan atas dasar
Laporan Polisi Nomor LP / B / 167 / IV / 2023 / Polsek Tamalanrea / Restabes Mks / Polda Sulsel, tanggal 09 April 2023, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian, dengan pelapor a/n Andi Fathir.
“Awalnya pelaku mengambil sepeda motor Yamaha New Mio warna Kuning milik saya yang terparkir di depan kamar, dimana kunci motornya masih terpasang di motor” , ucap Andi Fathir didepan awak media saat dimintai klarifikasi.
Kondisi tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari laporan tersebut di atas dan dari masyarakat bahwa ada kasus pencurian di BTP blok G Kec. Tamalanrea Kota Makassar, anggota opsnal mendatangi TKP, Pulbaket, dan melakukan penyelidikan.
Kemudian menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitar Jl. Tallasa City, anggota opsnal menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Lk. Ziu. Kemudian terduga pelaku diamankan ke mapolsek tamalanrea guna di lakukan interogasi serta proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi personil Polsek Tamalanrea:
– Lk. Ziu mengakui dan membenarkan bahwa diri nya telah mengambil sepeda motor YAMAHA New Mio warna Kuning dengan No. Rangka : MH3SE8810FJ200862 No. Mesin : E3R2E0206473 bersama dengan Laki-laki yang berinisial A yang merupakan DPO.
– Lk. Zul Iman Yusuf mengakui dan membenarkan bahwa dirinya bersama dengan DPO telah menjual motor tersebut via Facebook seharga Rp. 2.000.000 dan dari hasil penjualan di bagi 2 masing-masing mendapatkan Rp. 1.000.000
Dalam kasus curanmor ini, pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan – 362 KUHP. Kemudian pelaku sudah di serahkan ke piket reskrim untuk diproses lebih lanjut.

























