Selidiki.com, Pelalawan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kelurahan Sorek Satu, Senin (20/3/2023).
Operasi Yustisi yang juga digelar di pertokoan ini dipimpin oleh Ipda Benhar.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami menggelar Operasi Yustisi secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Pada Operasi Yustisi ini, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar prokes Covid-19. Makanya, masyarakat diimbau agar mematuhi prokes.
“Tujuan Operasi Yustisi agar wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras terbebas dari pandemi corona,” ucap Alwis.***
























