Minahasa, 3 Juli 2026 – LSM INAKOR menyoroti belum ditetapkannya pejabat definitif pada jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa. Menurut INAKOR, kondisi tersebut perlu segera mendapat kepastian mengingat Dinas PUPR merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
INAKOR mempertanyakan alasan belum dilakukannya pengangkatan pejabat definitif. Jika jabatan tersebut dinilai belum memerlukan pejabat tetap, maka muncul pertanyaan mengapa pejabat sebelumnya diganti. Sebaliknya, apabila posisi Kepala Dinas PUPR memang strategis, maka sudah seharusnya segera diisi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut INAKOR, status Pelaksana Tugas (Plt.) pada dasarnya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Karena itu, kondisi tersebut tidak semestinya berlangsung terlalu lama tanpa adanya kepastian dari pemerintah daerah.
Sebagai instansi yang menangani pembangunan jalan, jembatan, irigasi, drainase, dan infrastruktur lainnya, Dinas PUPR memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kepastian kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga efektivitas administrasi, kesinambungan pengambilan keputusan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
INAKOR juga menilai Kabupaten Minahasa memiliki banyak aparatur sipil negara yang kompeten dan berlatar belakang teknik. Oleh sebab itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif mengenai belum ditetapkannya Kepala Dinas PUPR secara definitif.
LSM INAKOR menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan kondisi tersebut merupakan pelanggaran hukum. Namun, semakin lama jabatan strategis dipimpin oleh seorang Plt., semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan publik mengenai kepastian tata kelola pemerintahan dan efektivitas pelayanan.
Atas dasar itu, LSM INAKOR mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa agar segera memberikan kepastian dengan mengangkat Kepala Dinas PUPR definitif apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah terpenuhi. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
LSM INAKOR menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, independen, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kepastian kepemimpinan pada jabatan strategis bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.”
LSM INAKOR



















