Selidikinews.com, Jakarta – Bicara soal kasus tanah memang ribet di republik ini.
Buktinya sudah 13 tahun tanah warga dipakai, namun hingga kini belum dibayar oleh Basura City atau PT Sintetis Kreasi Utama yang berkantor di jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Padahal pihak pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur sudah 3 kali memanggil pihak Basura City.
Salah satu ahli waris Siti Dalilah mengatakan, pihaknya sudah sangat lama berjuang untuk mendapatkan haknya dan mengaku sudah sangat lelah dan tidak tahu kemana lagi harus minta tolong.
“Mudah-mudahan dengan pemerintahan yang baru ini kami bisa mendapatkan hak kami dengan harapan pemerintah kota Jakarta Timur mau bertindak adil dengan memanggil pihak Basura City atau PT Sintetis Kreasi Utama untuk duduk bersama.
Dengan pihak pemkot Jakarta Timur mengajak duduk bersama, tentu kami bisa saling menunjukkan data bukti kepemilikan kami,” jelas Siti Dalilah saat ditemui usai mengikuti rapat pertemuan di Kantor Walikota Jakarta Timur Kamis (4/12/25) didampingi suaminya Bandi.
Bandi suami Siti Dalilah yang mengaku tahu riwayat tanah milik mertuanya tersebut menceritakan, bahwa dahulu beberapa kali ingin menemui pihak PT Sintetis Kreasi Utama, tapi selalu ditolak dengan alasan bahwa pihak ahli waris Siti Dalilah tidak mempunyai tanah yang dipakai oleh pihak PT Sintetis Kreasi Utama.
“Semua tanah yang kami pakai untuk membangun Basura City, semuanya telah kami bebaskan dan sudah kami bayarkan semuanya,” jelas Siti Dalilah menirukan ucapan pihak PT Sintetis Kreasi Utama.
Lebih jauh Siti Dalilah menjelaskan, dulu pihak Kecamatan Jatinegara pernah 2 kali mengundang pihak ahliwaris dan pihak PT Sintetis Kreasi Utama.
“Pada undangan pertama pihak PT Sintetis Kreasi Utama tidak datang. Pada undangan kedua pihak PT Sintetis Kreasi Utama hadir yang diwakili oleh anak buahnya dan mengatakan kalau kalian merasa tidak puas dengan jawaban kami, silahkan tuntut lewat pengadilan,” terang Siti Dalilah dan menambahkan sampai saat ini tidak ada kelanjutan sehingga kami kembali mengajukan keberatan ini kepada pemerintahan yang baru ini.
Keluarga ahliwaris yakin dengan pemerintahan yang baru dibawah kepemimpinan Pramono Anung ini akan mau membantu.
Buktinya, para ahliwaris sebanyak 6 orang yang didampingi kuasanya H Andi M Soleh Goib dan Ramli Barus mendatangi Bagian Pengaduan Pemerintahan DKI Jakarta di Pendopo Balaikota Jln Medan Merdeka Selatan tanggal 28 Agustus 2025.
Terbukti, langsung ditanggapi dengan memerintahkan pemkot Jakarta Timur membuat undangan minggu pertama Oktober dan undangan kedua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 kepada pihak PT Sintetis Kreasi Utama dan kepada pihak ahliwaris.
“Namun pada undangan pertama dan undangan kedua serta undangan ketiga hari ini Kamis (4/12/25), pihak PT Sintetis Kreasi Utama tidak hadir juga” jelas Siti Dalilah didampingi kuasanya Ramli Barus.
Sementara kuasa ahli waris Haji Andi M Soleh Goib dan Ramli Barus heran mengapa pihak PT Sintetis Kreasi Utama tidak hadir pada undangan pertama, kedua dan ketiga hari ini Kamis (4/12/25) yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur.
“Kalau mereka merasa sudah membayar atau merasa tidak ada masalah dengan ahli waris, mengapa tidak mau menghadiri undangan Pemko Jakarta Timur? Berarti mereka merasa bersalah sehingga tidak mau menghadiri undangan Pemkot Jakarta Timur.
Kalau mereka merasa benar, ya silahkan saja datang dan membawa bukti-bukti bahwasanya sudah melakukan pembayaran dengan benar,” tegas Ramli Barus dan menambahkan bila pihak PT Sintetis Kreasi Utama sudah melakukan pembayaran dengan benar, tentu surat girik asli sudah ditarik dari pemilik tanah, sambil menunjukkan girik asli.
Ramli Barus sebagai orang yang diberikan kuasa mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Pramono Anung yang telah langsung merespon keluhan warga DKI Jakarta yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan haknya.
Selain itu Ramli Barus yang juga Sekretaris DPD Petisi Brawijaya DKI Jakarta mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Walikota Jakarta Timur karena sudah terlihat ada kemauan untuk menyelesaikan keluhan warga Jakarta.
“Ini bukti ada kemauan dari pihak Pemkot Jakarta Timur untuk menyelesaikan keluhan warganya. Pemkot Jakarta Timur sudah 3 kali mengundang pihak yang bersengketa.
Dan hari ini Kamis tanggal 4 Desember 2025, Pemkot Jakarta Timur kembali mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama,” jelas Ramli Barus.
Rapat sebelumnya, langsung dipimpin oleh Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Timur Eka Darmawan.
Dan rapat hari ini Kamis (4/12/25), dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dedi Afrizal.
Dikatakan Ramli Barus, setiap mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, Pemkot Jakarta Timur selalu mengundang instansi terkait yaitu, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Pembantu Wilayah Kota, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kepala Suban Pengelolaan Aset Daerah, Kabag Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian KKP, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Camat Kecamatan Jatinegara dan Lurah Kelurahan Cipinang Besar Selatan.
Red / Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia


















