LHOKSUKON, SelidikiNews.com – Praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan Kabupaten Aceh Utara kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Cabang Aceh Utara secara resmi mengecam dugaan praktik “masa percobaan ilegal” yang menimpa sejumlah karyawan di Rumah Sakit Umum (RSU) Zahra Lhoksukon.
Para pekerja dilaporkan terus dipekerjakan tanpa kepastian status hukum, meskipun masa bakti mereka telah melampaui batas regulasi yang ditetapkan oleh negara. Kondisi ini memicu dugaan adanya eksploitasi tenaga kerja secara sistemik di lingkungan rumah sakit tersebut.
Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit diduga kuat sengaja membiarkan status karyawan “mengambang” demi menghindari kewajiban normatif. Merujuk pada Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan (probation) bagi karyawan tetap maksimal hanya boleh dilakukan selama tiga bulan.
“Secara de jure, jika sudah melewati tiga bulan dan masih dipekerjakan, status mereka otomatis gugur demi hukum menjadi karyawan tetap. Namun, manajemen RSU Zahra justru menahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembangkangan terhadap integritas hukum sebuah institusi medis,” tegas Aris Munandar kepada awak media SelidikiNews.com.
Aris juga menyoroti kontradiksi antara janji manajemen dengan realita di lapangan. “Ironi melanda RS Zahra; saat sang direktur mengirimkan pesan optimis bahwa dirinya adalah ‘jaminan’ bagi masa depan karyawan, realita justru menunjukkan kegagalan manajemen dalam merealisasikan hak-hak normatif pekerja,” imbuhnya.
Kesaksian Karyawan: Terjebak Status “Percobaan”
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi melalui rekaman suara, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan tekanan yang mereka alami.
Narasumber berinisial THR mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi sejak Agustus 2025. Namun, hingga Maret 2026 atau sekitar tujuh bulan bekerja ia belum mendapatkan kejelasan mengenai SK pengangkatannya. “Kami bekerja dengan beban penuh, tapi sampai sekarang tidak ada hitam di atas putih soal status kami,” ungkap THR dalam rekaman tersebut.
Senada dengan THR, karyawan berinisial LZH juga mengakui hal serupa. Meski sudah lebih dari empat bulan bekerja, ia masih terjebak dalam status “percobaan” yang tidak berujung. Sejumlah karyawan lain yang meminta identitasnya dirahasiakan turut membenarkan bahwa praktik ini telah menjadi pola tetap di RSU Zahra.
Dampak dari ketiadaan SK ini sangat fatal. Tanpa dokumen resmi, para perawat dan staf administrasi kehilangan akses layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang sangat krusial.
“Kami bertaruh nyawa di lingkungan risiko kesehatan tinggi, tapi hak dasar kami dikebiri. Kami merasa diperlakukan tidak adil; gaji masih di level percobaan, sementara tanggung jawab kami sama dengan pekerja tetap,” keluh salah satu karyawan anonim.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media SelidikiNews.com menemui tembok tebal. Meski Direktur RSU Zahra Lhoksukon sempat memberikan pernyataan lisan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak normatif, klaim tersebut tidak disertai bukti otentik.
Janji Direktur untuk memperlihatkan data prosedur rumah sakit kepada awak media sesudah sholat Jumat nyatanya tidak ditepati. Saat tim melakukan investigasi ke lokasi pada waktu yang telah dijanjikan, pihak manajemen justru terkesan menghindar. Hingga berita ini dirilis, upaya menghubungi Owner maupun Direktur RS melalui saluran telepon dan pesan singkat tetap tidak membuahkan respon (lost contact).
Menyikapi sikap tertutup manajemen, SMNI Aceh Utara menyatakan akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk memperjuangkan nasib para pekerja.
“Jika persoalan ini diabaikan, maka semua karyawan di sana bisa ditindas dan didiskriminasi sewenang-wenang. Kami berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan. Jangan sampai institusi medis yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru menjadi tempat penindasan hak asasi pekerjanya,” pungkas Aris Munandar.
Kesejahteraan Pekerja adalah Jantung Pelayanan Medis Rumah sakit bukan sekadar deretan gedung beton dengan peralatan medis yang canggih. Jantung dari sebuah institusi kesehatan sesungguhnya berdenyut melalui tangan-tangan para perawat, bidan, dan staf administrasi yang bekerja siang dan malam. Namun, apa jadinya jika garda terdepan yang bertugas memulihkan kesehatan ini justru berada dalam kondisi “sakit” secara administratif dan psikologis?
Dugaan praktik pengabaian hak karyawan Rumah Sakit bukan hanya pelanggaran regulasi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap standar keselamatan pasien. Secara psikologis, seorang tenaga medis yang bekerja dalam ketidakpastian status hukum—tanpa SK pengangkatan dan tanpa jaminan kesehatan (BPJS)—akan memikul beban kecemasan yang luar biasa. Ketidakadilan ini secara perlahan akan mengikis motivasi dan fokus mereka. Padahal, dalam dunia medis, satu detik kelalaian akibat stres kerja bisa berakibat fatal bagi nyawa pasien.
Manajemen harus menyadari bahwa memberikan kepastian status kepada karyawan bukanlah sebuah “kerugian” finansial, melainkan investasi jangka panjang. Karyawan yang hak-hak normatifnya terpenuhi akan memiliki loyalitas tinggi, dedikasi yang tulus, dan ketenangan pikiran. Hal inilah yang menjadi pondasi utama lahirnya pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional. Sebaliknya, memperlakukan pekerja layaknya instrumen produksi tanpa perlindungan hukum hanya akan menciptakan lingkungan kerja yang toksik dan kontraproduktif.
Institusi Medis Harus Menjadi Teladan Kemanusiaan: Sangat ironis jika sebuah institusi yang didirikan untuk misi kemanusiaan dan penyembuhan, justru menjadi tempat di mana hak-hak asasi pekerjanya “dikebiri”. Rumah sakit seharusnya menjadi pelopor dalam memanusiakan manusia, bukan tempat penyemaian ketidakadilan.
Janji Adalah Hutang, Hukum Adalah Batasan: Pernyataan optimis dari pimpinan atau pemilik rumah sakit tidak akan berarti apa-apa jika tidak diwujudkan dalam hitam di atas putih. Integritas sebuah institusi diuji dari sejauh mana mereka mematuhi aturan negara dan menghargai keringat pegawainya.
Keadilan untuk Pengabdi Kemanusiaan: Para pekerja medis bertaruh nyawa di lingkungan dengan risiko penularan penyakit yang tinggi. Memberikan mereka jaminan sosial (BPJS) dan kejelasan status bukanlah sebuah “bonus”, melainkan hak mutlak yang dijamin oleh konstitusi. Menunda hak mereka sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik yang mereka layani.
Solidaritas untuk Perubahan: Suara para karyawan yang berani bicara adalah alarm bagi perbaikan sistem. Keberpihakan kita pada kebenaran bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Aceh Utara berdiri di atas pondasi keadilan yang kokoh.
“Jangan biarkan tangan yang menyembuhkan orang sakit, justru gemetar karena menahan beban ketidakadilan yang diciptakan oleh manajemennya sendiri.”
Editor: Redaksi selidikinews.com





















