Palu, Dinas Pendidikan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan pada aturan dalam pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menghindari kisruh, maladministrasi, atau penurunan kinerja satuan pendidikan.
Di Provinsi Sulawesi Tengah 70 lebih sekolah masih di isi Plt.Kepsek dan 70 lebih masih berstatus garis merah atau permintaan pembaruan data berdasarkan sistem aplikasi kemendisdasmen
Menurut Kamarudin Sahadu Koordinator Wilayah Indonesia Timur Jurnalistik Reformasi Indonesia (Korwil JURI) katakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah jangan terburuh buruh melakukan pergantian kepsek dan lebih melakukan kehati hatian dalam mengambil keputusan
Dinas pendidikan harus mempertimbangkan Syarat dan kelayakan Guru yang akan di Lantik menjadi kepsek. Dan dampak kepsek yang kembali menjadi Guru seperti ketersediaan jam mengajar di sekolah dan kecukupan jam mengajar bagi guru sertifikasi
Tidak hanya itu, perubahan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah maksimal 4 periode (16 Tahun berturut turut) di ubah menjadi Permendisdakmen nomor 7 Tahun 2025 dengan masa jabatan reguler maksimal 8 tahun atau 2 periode.
Lebih lanjut kata Korwil JURI, Jabatan kepala sekolah bukan struktural atau fungsional tetapi tugas tambahan guru. Namun untuk tata kelolah pendidikan di sekolah yang lebih baik pergantian kepala sekolah adalah langka yang terbaik
Perlu di ketahui oleh dinas pendidikan peraturan kemendisdasmen tidak berlaku surut (retroaktif) tetapi umumnya berlaku ke depan (prospective) sejak diundangkan, sesuai asas kepastian hukum.
Sehingga permendisdasmen nomor 7 tahun 2026 berlaku sejak 2025. Pertanyaannya.!
Apakah kepala sekolah yang sudah menjabat 10 tahun lebih masih bisa di Lantik menjadi kepala sekolah.?
Jawabannya Iya masih bisa jika User masih membutuhkan.!
Sebab aturan permendisdasmen berlaku kedepan kecuali kepala sekolah yang sudah masuk masa jabatan 16 tahun atau 4 periode sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tidak bisa di lantik
Artinya jika di berlakukan permendisdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebagai dasar pergantian kepsek maka semua kepala sekolah kembali star awal dengan tidak melihat masa jabatan sesudahnya. Sehingga tidak ada kekhawatiran dalam pergantian atau roling jabatan kepsek.
Namun untuk kedepan pembatasan kepsek dengan jabatan 8 Tahun atau 2 periode secara berturut turut sudah berlaku secara otomatis sistem aplikasi kemendisdasmen akan menolak bagi guru yang sudah dua kali menjabat kepsek
Tambahnya, hal yang terpenting soal kebijakan tambahan mengenai aturan bahwa memberikan ruang kepada kepsek untuk menyelesaikan masa tugas bagi sekolah yang berakhir maksimal sisa jabatan 2 Tahun dan kepsek dengan sisa tugas berdasarkan usia masa pensiun
Terkait di atas, kami yakin dinas pendidikan akan melakukan pergantian kepsek secara obyektif dan terukur untuk tata kelolah pendidikan di Sulawesi Tengah lebih baik. Tutupnya Kamarudin Sahadu























