SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Hukum

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Kamsa Kamsa by Kamsa Kamsa
Jumat, 9 Januari 2026 | 19:26
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak
335
SHARES
957
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parimo, Berpegang pada surat keterangan dari majelis sinode GKST Yanus Alo melaporkan Joni Ma’ariwut atas dugaan tindak pidanah pencurian buah kelapa di lahan eks Erfacht Menurut Termohon (anggota Polda Sulawesi Tengah), meskipun pelapor bukan pemilik sah tanah, ia dianggap berwenang melapor karena telah diberikan kuasa atau hak untuk menguasai secara nyata lahan tersebut.

Moh. Ridwan, SH kuasa hukum Joni Ma’ariwut sebagai Pemohon dalam perkara di pengadilan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menolak dalil tersebut dengan tegas. Secara hukum, penguasaan faktual semata tidak dapat disamakan dengan hak hukum atau kepemilikan yang sah atas objek perkara. Beberapa hal penting terkait legal standing pelapor yang perlu dipertegas

Pelapor tidak memiliki hak atas tanah maupun pohon yang disengketakan secara hukum. Objek tanah yang diklaim pelapor merupakan tanah bekas hak Erfpacht 

Bondoyong No. 9025/9027 yang sejak 24 September 1960 berstatus Tanah Negara. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keterangan BPN Kanwil Sulawesi Tengah Nomor 600-924 tahun 1995, yang menyatakan bahwa hak erfpacht tersebut tidak pernah dikonversi pasca berlakunya UUPA, sehingga tanah dikuasai langsung oleh negara. Dengan demikian, pelapor bukan pemilik 

maupun pemegang hak atas tanah tersebut. Termohon :

o tidak memiliki hak milik atas tanah maupun pohon di atasnya,

o tidak memiliki hak menguasai secara hukum,

o dan tidak memiliki bukti hak apapun yang sah menurut hukum agraria atas objek sengketa.

• Pelapor tidak memiliki kepentingan hukum (rechtstreeks belang) yang nyata.

Lebih lanjut di katakan Moh. Ridwan, SH Untuk dapat mengajukan suatu laporan pidana, seharusnya pelapor mempunyai kepentingan langsung dan kerugian nyata atas objek yang dilaporkan. Dalam perkara ini, pelapor tidak mengalami kerugian 

pribadi yang sah karena ia bukan pemilik hak atas objek. Segala klaim pelapor bersandar pada “surat keterangan Majelis Sinode GKST” semata, yang notabene hanya merupakan pernyataan sepihak dari institusi yang juga tidak mempunyai alas hak atas tanah negara tersebut. 

Dalam Hukum acara pidana Indonesia mensyaratkan bahwa pelapor idealnya 

memiliki: (a) kepentingan langsung, (b) kerugian yang nyata, dan (c) 

hubungan hukum dengan objek perkara. Pelapor Yunus Alo Smth tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, sehingga laporan pidana yang dia buat tidak memiliki dasar kepentingan hukum (no legal interest). Konsekuensinya, laporan semacam itu cacat secara legal standing dan seharusnya dianggap tidak sah. Sehingga dalil Termohon mengenai legal standing pelapor patut ditolak seluruhnya. Tutupnya Moh. Ridwan, SH

Baca Juga

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Tags: #replik pemohon menolak
Share134Tweet84SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Kamsa Kamsa

Kamsa Kamsa

Berita Terkait

edit post
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
LABH BB Gorontalo Resmi Terima SK Dan Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

LABH BB Gorontalo Resmi Terima SK Dan Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:41
edit post
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:21
edit post
Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:09
edit post
Polsek Bolano Lambunu Segera Proses Oknum Penerobosan Lahan Dan Pencurian Buah Cengkeh Di Desa Santigi

Polsek Bolano Lambunu Segera Proses Oknum Penerobosan Lahan Dan Pencurian Buah Cengkeh Di Desa Santigi

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:34
edit post
Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:21
edit post
Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Selasa, 16 Desember 2025 | 05:38
edit post
Moh. Ridwan, SH Praperadilankan Perkara Kliennya Joni M

Moh. Ridwan, SH Praperadilankan Perkara Kliennya Joni M

Senin, 15 Desember 2025 | 11:37
edit post
Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:14
Next Post
edit post
Hampir Tiga Bulan Mengendap, Penganiayaan Anak Yatim Piatu oleh Satpam Ruli di Pasar Dumoga Raya Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hampir Tiga Bulan Mengendap, Penganiayaan Anak Yatim Piatu oleh Satpam Ruli di Pasar Dumoga Raya Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan

edit post
Bapersipil Tegas Minta Kapolres Kabupaten Bogor segera Diganti!

Bapersipil Tegas Minta Kapolres Kabupaten Bogor segera Diganti!

edit post
Pangdam XIII/Merdeka Laksanakan Kunjungan Kerja ke Yonarmed 19/Bogani

Pangdam XIII/Merdeka Laksanakan Kunjungan Kerja ke Yonarmed 19/Bogani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:10
edit post
IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:28
edit post
JURI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Pergantian Kepala Sekolah Perlu Kehati Hatian

JURI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Pergantian Kepala Sekolah Perlu Kehati Hatian

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:35
edit post
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:36
edit post
Keluarga Besar SMKN 1 Toili Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar SMKN 1 Toili Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026 | 11:40
edit post
Keluarga Besar SMAN 2 Bungku Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar SMAN 2 Bungku Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Minggu, 8 Maret 2026 | 13:04
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:26
edit post
Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:10
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia