SelidikiNews.com, Makassar-Kompleks Kodam Aditarina Manggala adalah sebuah perumahan atau kawasan yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, atau lebih dikenal sebagai Kompleks Aditarina.
Area pemukiman warga yang berdekatan dengan area Pattunuang ini terkait erat dengan Kodam XIV/Hasanuddin, dan sering menjadi sorotan media karena isu-isu sosial, terutama masalah sengketa lahan dan ketegangan antar warga.
Konflik sengketa antara warga menyebabkan situasi mencekam, sehingga Pihak kepolisian, Polsek Manggala pernah menerapkan jam malam di area ini, untuk mencegah bentrokan antar warga dan mencegah terjadinya korban jiwa.
Hingga hari ini, perselisihan masalah hak kepemilikan kawasan pemukiman
Kompleks Kodam Aditarina Manggala itu masih terus berlanjut.
Ribuan warga dari kompleks itu, kembali turun ke jalan, menuntut pemerintah segera turun tangan menyelesaikan konflik yang menurut warga didalangi oleh sekelompok mafia tanah.
Di depan kantor Balaikota Makassar, ribuan warga itu menutup jalan, sambil berorasi.
“Tuntutan kami tidak muluk-muluk, tidak banyak. Hanya ingin hidup tenang di rumah-rumah kami, tanpa adanya ancaman gangguan dari pihak-pihak yang ingin mengklaim tanah kami.” teriak para pengunjuk rasa itu.
Tidak hanya di kantor Balaikota Makassar, ribuan warga itu juga menyampaikan tuntutannya ke Mapolrestabes Makassar.
Kepada pihak kepolisian, mereka meminta agar aparat keamanan turun ke lokasi konflik, untuk mencegah pihak-pihak yang mereka sebut sebagai mafia tanah, yang dinilai mengancam dan mengganggu ketenangan warga di kompleks mereka.
Mereka menyatakan tidak bertanggungjawab, apabila warga melakukan tindakan kekerasan kepada pihak-pihak yang mengganggu kenyamanan mereka.
Selesai menyampaikan orasinya di kedua instansi itu, ribuan warga dari Manggala itu membubarkan diri dengan tertib.
Sekedar diketahui, kompleks Aditarina awalnya adalah sebuah area residensial di Makassar yang lekat dengan urusan militer dan pernah menjadi kawasan dengan perhatian khusus.
Beberapa kali pihak pemerintah berencana merelokasi warga yang berada di wilayah Kompleks Aditarina atau kadang juga disebut kompleks Kodam itu. Seringkali ada petugas dari pegawai BPN Makassar yang melakukan kegiatan yang mereka diduga tidak sesuai mekanisme prosedur yang berlaku di NKRI.
Beberapa perusahaan menyatakan sebagai pemilik sah atas area itu, dan telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga, dengan berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahannya.
Atas dasar itulah, perusahaan itu meminta kepada BPN untuk turun ke lokasi melakukan pengukuran.
Pengacara warga, Sandi Pajri menegaskan, pihak BPN kota Makassar telah melakukan hal tidak sesuai mekanisme yang ditentukan, untuk itu pihaknya menolak dan menuntut pihak BPN Makassar untuk menghentikan proses pengukuran serta penerbitan sertifikat di lokasi BTN Kodam, yang berada di kelurahan Bitoa, kecamatan Manggala itu, serta menolak penggusuran karena lahan tersebut telah dikuasai oleh warga selama puluhan tahun.(H.Kh)


















