SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News Hukum

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:09
Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan
315
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Jakarta -Sebagai insan yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, setiap hamba memiliki kewajiban moral untuk senantiasa berupaya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Ketaqwaan itu tidak berhenti pada dimensi ibadah personal semata, tetapi juga harus terwujud dalam sikap sosial, berbangsa, dan bernegara.

Terlebih bagi seorang warga negara yang berprofesi sebagai praktisi hukum, ketaatan kepada aturan hukum dan konstitusi negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanah keimanan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali memiliki kewajiban untuk menaati hukum, melaksanakan aturan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan konstitusi.

Kewajiban ini berlaku bagi rakyat biasa maupun bagi penyelenggara negara yang memegang kekuasaan.

Sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan secara benar dan adil. Konstitusi negara tidak boleh ditundukkan oleh kepentingan kekuasaan, karena justru konstitusilah yang menjadi penopang utama keadilan dan ketertiban negara.

Atas dasar itulah, saya, Eggi Sudjana, menyatakan akan mengajukan permohonan uji kelayakan (eksaminasi) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan keputusan lainnya, yang telah mengubah tafsir syarat usia calon Wakil Presiden, sekaligus berdampak langsung pada kelayakan jabatan Gibran Rakabuming Raka yang pada saat pencalonan belum pernah dan tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi (Gubernur).

Putusan tersebut pada pokoknya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Fakta hukumnya, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden, usia Gibran masih 36 tahun dan belum pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum setingkat Gubernur.

Kondisi ini secara jelas dan terang bertentangan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, tanpa adanya perubahan tafsir melalui Putusan MK Nomor 90, pencalonan tersebut pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.

Maka jelas dan nyata bahwa Putusan MK Nomor 90 termasuk ini sarat akan konflik kepentingan dan pelanggaran etika konstitusional.

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang diuntungkan oleh putusan tersebut.

Dalam prinsip negara hukum dan etika peradilan, kondisi ini seharusnya menyebabkan yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara.

Ketika hal itu tidak dilakukan, maka legitimasi putusan menjadi cacat secara moral, etis, dan konstitusional.

Oleh karena itu, secara konstitusional, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 patut dinyatakan tidak sah.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memeriksa pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 tersebut yang secara tegas telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga langsung sebagai paman dari Gibran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan MKMK: 02/MKMK/L/11/2023 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Paman Gibran dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagaimana kewenangan MKMK yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Ternyata upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka lebih utama ketimbang pelanggaran etik berat, pengingkaran aturan syarat menjadi pemimpin dan masa depan bangsa dan negara.

Putusan MK Nomor 90 tetap dibiarkan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum pencalonan Gibran, dan kini duduk sebagai orang nomor dua memimpin lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.

Tidak adanya ketegasan hukum untuk membatalkan atau meninjau ulang putusan yang lahir dari proses yang cacat etik ini menimbulkan inkonsistensi serius dalam penegakan prinsip negara hukum.

Kondisi tersebut secara objektif dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap asas keadilan, independensi peradilan, dan kepastian hukum, serta membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum oleh lembaga negara, karena membiarkan keputusan yang menyimpang dan dilahirkan lewat pelanggaran etik berat dan menimbulkan akibat hukum yang sangat strategis bagi masa depan ketatanegaraan tetap melenggang mulus diatas penghianatan nurani moral sebagai insan yang bertakwa dan abdi hukum bangsa dan negara.

Keabsahan jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh hasil politik elektoral, tetapi juga oleh proses hukum yang bersih, adil, dan bebas dari rekayasa kekuasaan.

Putusan MK Nomor 90 telah menimbulkan preseden berbahaya, yakni konstitusi dapat diubah maknanya demi kepentingan segelintir elite.

Resiko konstitusional yang jauh lebih besar muncul ketika kita melihat ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti Presiden berhalangan tetap, maka Wakil Presiden secara otomatis menggantikan posisi Presiden.

Jika sejak awal legitimasi Wakil Presiden bermasalah, maka estafet kekuasaan nasional pun berada di atas pondasi yang rapuh.

Negara dapat terjebak dalam krisis legitimasi, instabilitas politik, dan konflik konstitusional yang berkepanjangan.

Bagaimana mungkin kita membiarkan situasi berbahaya seperti ini terjadi? Apakah kita rela mewariskan kerusakan konstitusi kepada generasi mendatang?

Lebih dari sekedar pelanggaran hukum positif, kondisi ini merupakan dosa struktural konstitusional terhadap UUD 1945.

Dosa yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan melibatkan kekuasaan negara.

Sebagai bangsa yang mengaku beriman, kita meyakini bahwa setiap amanah dan setiap penyimpangan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.

Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat tegas dalam Al-Qur’an:

Surah Al-Isra (17) ayat 36
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”

Makna ayat ini menegaskan bahwa setiap sikap, keputusan, dan tindakan termasuk dalam urusan kekuasaan dan hukum harus didasarkan pada ilmu, kebenaran, dan tanggung jawab.

Surah Al-A’raf (7) ayat 179
“Mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami, mempunyai mata tetapi tidak dipergunakan untuk melihat, dan mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengar…”

Ayat ini mengingatkan bahaya ketika akal sehat dan nurani dibungkam oleh kepentingan duniawi.

Surah At-Taubah (9) ayat 105
“Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu…”
Setiap perbuatan, termasuk kebijakan hukum dan politik, berada dalam pengawasan Allah.

Surah At-Taubah (9) ayat 111
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga…”

Baca Juga

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Ayat ini menegaskan bahwa keberanian membela kebenaran adalah bentuk jihad moral.

Surah Al-An’am (6) ayat 65
Kekuasaan yang menyimpang akan berujung pada azab berupa perpecahan dan ketakutan.

Surah Al-Anfal (8) ayat 60, 63, dan 65
Ayat-ayat ini mengajarkan pentingnya kesiapsiagaan, persatuan, dan keteguhan menghadapi ketidakadilan.

Surah At-Tahrim (66) ayat 8–9
Seruan untuk taubat yang sungguh-sungguh dan keberanian bersikap tegas terhadap kebatilan.

Seluruh ayat tersebut menjadi pengingat bahwa membiarkan kerusakan hukum dan konstitusi sama artinya dengan mengkhianati amanah Allah.

Membela kebenaran konstitusi bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban iman, moral, dan sejarah.

Bogor, Jawa Barat, Minggu 28 Desember 2025, 18:54 Wib

Red/Cakra Langit 

DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia 

 

Share126Tweet79SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
LABH BB Gorontalo Resmi Terima SK Dan Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

LABH BB Gorontalo Resmi Terima SK Dan Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:41
edit post
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:26
edit post
Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:21
edit post
Polsek Bolano Lambunu Segera Proses Oknum Penerobosan Lahan Dan Pencurian Buah Cengkeh Di Desa Santigi

Polsek Bolano Lambunu Segera Proses Oknum Penerobosan Lahan Dan Pencurian Buah Cengkeh Di Desa Santigi

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:34
edit post
Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:21
edit post
Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Butta Lewang, Bankompol Cabang Maros Bangkit di Tengah Transisi Kepengurusan

Selasa, 16 Desember 2025 | 05:38
edit post
Moh. Ridwan, SH Praperadilankan Perkara Kliennya Joni M

Moh. Ridwan, SH Praperadilankan Perkara Kliennya Joni M

Senin, 15 Desember 2025 | 11:37
edit post
Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Ketua Bankompol Makassar Himbau Jajarannya Bersiap-siap

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:14
Next Post
edit post
STIE Ganesha Jakarta Rayakan Wisuda XVI dan Milad ke-33 dengan Megah di Hotel RA Suites Simatupang

STIE Ganesha Jakarta Rayakan Wisuda XVI dan Milad ke-33 dengan Megah di Hotel RA Suites Simatupang

edit post
Wujud Solidaritas Warga Makassar terhadap Aceh, Akhiri Tahun 2025 Tanpa Petasan

Wujud Solidaritas Warga Makassar terhadap Aceh, Akhiri Tahun 2025 Tanpa Petasan

edit post
Wamen Ekraf Resmikan MRRY, Brand Fesyen Lokal Milik Merry Riana yang Laris Manis

Wamen Ekraf Resmikan MRRY, Brand Fesyen Lokal Milik Merry Riana yang Laris Manis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:10
edit post
IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:28
edit post
JURI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Pergantian Kepala Sekolah Perlu Kehati Hatian

JURI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Pergantian Kepala Sekolah Perlu Kehati Hatian

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:35
edit post
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:36
edit post
Keluarga Besar SMKN 1 Toili Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar SMKN 1 Toili Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026 | 11:40
edit post
Keluarga Besar SMAN 2 Bungku Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar SMAN 2 Bungku Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Minggu, 8 Maret 2026 | 13:04
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:09
edit post
Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:10
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia