SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Home News

Ketua Pembina M. Yunus: Putusan MA Kemenangan Keadilan Demi Masa Depan Pendidikan Yayasan

Susilo Yuwono Hadinoto by Susilo Yuwono Hadinoto
Rabu, 10 Desember 2025 | 11:16
Ketua Pembina M. Yunus: Putusan MA Kemenangan Keadilan Demi Masa Depan Pendidikan Yayasan
322
SHARES
920
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Bogor, – 14 November 2025 – Konflik hukum terkait Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) di Jl. Pahlawan No.06 Kp. Bulaksaga RT.003/RW.006 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, akhirnya mencapai titik akhir dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Hari Jumat, 14 November 2025, Ketua Pembina Yayasan M. Yunus melalui kuasa hukumnya telah menerima salinan resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Putusan Kasasi MA RI Nomor: 4332 K/Pdt/2025 tanggal 13 Oktober 2025 secara tegas menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi, S.Pd., M.M.), yang merupakan pihak penggugat di tingkat pertama.

Dengan penolakan ini, putusan di tingkat sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 121/Pdt.G/2024/PN Cibinong dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 114/Pdt/2025/PT BDG, yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena error in persona, secara otomatis diperkuat.

Keputusan ini menegaskan bahwa:

Gugatan yang diajukan oleh Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk membatalkan Akta Yayasan Tahun 2020 yang menunjuk M. Yunus sebagai Ketua Pembina.

Kepengurusan Yayasan di bawah kepemimpinan Ketua Pembina M. Yunus adalah sah dan putusan ini telah mengikat seluruh pihak.

Pernyataan Klien (M. YUNUS)
Menanggapi putusan ini, Ketua Pembina Yayasan M. Yunus menyampaikan pernyataan:

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan telah ditegakkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan ini mengakhiri segala polemik yang mengganggu kegiatan pendidikan di Yayasan kami.

Kami tegaskan bahwa pengelolaan seluruh aset dan operasional Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) beserta unit pendidikan MTs dan SMA Nurul Falah, berada di bawah kepemimpinan Ketua Pembina M. Yunus.”

“Perlu kami tegaskan bahwa gugatan para pemohon kasasi untuk kembali pada Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah No. 05 tertanggal 23 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Hariyani, S.H., telah ditolak di semua tingkatan peradilan (PN, PT, dan MA) karena error in persona.

Dengan demikian, Akta Yayasan yang sah dan berlaku adalah Akta Nomor: 25 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah yang dibuat melalui Notaris Tengku Syahri Asdi, S.H., M.Kn., yang menempatkan M. Yunus sebagai Ketua Pembina Yayasan yang sah.”

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum kami ; Rohmat Selamat, S.H., Deden Setiawan, S.H., dan Ahmad Muhibullah, S.H., yang telah mendampingi saya dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, sehingga kita berhasil meraih kemenangan telak 3-0 dalam tiga tingkat peradilan.”

“Sejalan dengan putusan yang telah Inkracht ini, kami menegaskan kembali kepada seluruh pihak bahwa:

Pihak Manapun Yang Bukan Merupakan Pengurus Resmi Di Bawah Kepemimpinan Ketua Pembina M. YUNUS, Dilarang Keras :

Memasuki area aset Yayasan (termasuk unit Pendidikan MTs dan SMA Nurul Falaah).

Melakukan/melanjutkan kegiatan operasional apapun dan juga administratif.

Mengaku sebagai pengurus atau pihak yang berwenang. Mengambil keputusan, atau bertindak atas nama Yayasan, MTs atau SMA Nurul Falah.

Setiap Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pihak Lain Diluar Kepenggurusan Resmi Tersebut Dianggap Tidak Sah Dan Dapat Dikenai Sangsi Hukum Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Kami akan segera meminta PN Cibinong untuk melaksanakan penegasan hukum di lokasi Yayasan agar putusan ini dipatuhi sepenuhnya demi masa depan pendidikan anak-anak kita.”

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Ketua Pembina M. Yunus (Rohmat Selamat, S.H., Deden Setiawan, S.H., dan Ahmad Muhibullah, S.H.), menambahkan:

“Hari ini kami telah menerima salinan putusan resmi.

Keputusan MA ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum di Yayasan.

Dengan ditolaknya Kasasi, artinya upaya hukum para pemohon kasasi telah habis, dan putusan ini bersifat final, mengikat dan harus dipatuhi kepada seluruh para pihak yang berperkara.”

“Mengingat adanya indikasi pihak yang kalah masih berupaya menguasai asset dan masih mengelola Yayasan, maka tindakan ini merupakan bentuk Contempt of Court (penghinaan terhadap putusan pengadilan) dan dapat memicu konflik di lingkungan Yayasan yang berkelanjutan.

Berdasarkan hal tersebut maka kami telah mengajukan permohonan khusus kepada Ketua PN Cibinong agar dapat dilaksanakan Pembacaan Ringkasan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4332 K/Pdt/2025 secara bersamaan dengan para pihak para pemohon kasasi dan para termohon kasasi di lokasi yayasan pada hari Jumat, 21 November 2025, pukul 10.00 WIB.

Langkah ini adalah tindakan tegas untuk memberikan penegasan hukum kolektif dan menjamin ketertiban serta kepastian hukum di lokasi demi menegakkan putusan 3-0 yang telah diraih klien kami.”(Red/Cakra Langit)

Cakra Langit 

DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia 

Baca Juga

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Share129Tweet81SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Susilo Yuwono Hadinoto

Susilo Yuwono Hadinoto

Berita Terkait

edit post
Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:13
edit post
Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:36
edit post
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:28
edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Himawan Probo Pamungkas, Tokoh DPD KNPI Jatim : Pentingnya Menjaga Kondusivitas Wilayah Serta Tidak Mudah Terprovokasi Terhadap Isu Yang Berpotensi Memecah Belah Persatuan Masyarakat

Himawan Probo Pamungkas, Tokoh DPD KNPI Jatim : Pentingnya Menjaga Kondusivitas Wilayah Serta Tidak Mudah Terprovokasi Terhadap Isu Yang Berpotensi Memecah Belah Persatuan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 | 14:27
edit post
HNW Minta Presiden Prabowo Ingatkan Donald Trump : Keseriusan Tetap Konsisten Pada Konstitusi Board of Peace dan Hentikan Perang

HNW Minta Presiden Prabowo Ingatkan Donald Trump : Keseriusan Tetap Konsisten Pada Konstitusi Board of Peace dan Hentikan Perang

Rabu, 4 Maret 2026 | 10:19
edit post
Menteri PU Bongkar Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Dua Dirjen Mengundurkan Diri

Menteri PU Bongkar Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Dua Dirjen Mengundurkan Diri

Senin, 2 Maret 2026 | 09:32
Next Post
edit post
Kabupaten Klaten Raih IGA 2025, Bupati Hamenang Ungkap Dua Inovasi Jadi Kunci Kemenangan

Kabupaten Klaten Raih IGA 2025, Bupati Hamenang Ungkap Dua Inovasi Jadi Kunci Kemenangan

edit post
PB HMI Akan Laporkan Kementerian Haji ke KPK: Dugaan Maladministrasi & Monopoli Layanan Haji 2026*

PB HMI Akan Laporkan Kementerian Haji ke KPK: Dugaan Maladministrasi & Monopoli Layanan Haji 2026*

edit post
Kabag Hukum Kota Palu Menghindar Dari Media, Tolak Di wawancarai

Kabag Hukum Kota Palu Menghindar Dari Media, Tolak Di wawancarai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post

Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:10
edit post
IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:28
edit post
JURI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Pergantian Kepala Sekolah Perlu Kehati Hatian

JURI Ingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Pergantian Kepala Sekolah Perlu Kehati Hatian

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:35
edit post
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Sekolah SMPN 3 Tinombo Selatan, Desak APH Segera Periksa Kepsek

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15
edit post
Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke Kejari TTS

Minggu, 8 Maret 2026 | 22:40
edit post
Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Tragedi Kelam Bantargebang, Gunung Sampah Runtuh Menimbun 13 Orang, 7 Dinyatakan Meninggal

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:36
edit post
Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Diplomasi di Atas Bara Api – Mampukah Kesepakatan Putin-Trump Mencegah Perang Total Iran-Israel?

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:13
edit post
Keluarga Besar SMKN 1 Toili Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Keluarga Besar SMKN 1 Toili Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026 | 11:40
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Viral Dugaan Eksploitasi Karyawan di RSU Zahra Lhoksukon, Aktivis SMNI Angkat Bicara

Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:52
edit post
Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Sambut Ketua Baru, Ibnu Basir Yakin Alumni UIN Sultanah Nahrasiah Semakin Solid

Selasa, 10 Maret 2026 | 02:36
edit post

Keluarga besar SMAN 2 Bungku mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan selamat hari raya Idul Fitri

Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:10
edit post
IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

IKA UNRAM Jabodetabek Gelar Silaturahm dan Buka Puasa Bersama, Pererat Ukhuwah Alumni di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:28
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia