Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemerhati Korupsi (GPK) NTB melakukan Aksi Demonstrasi Mendesak Kejati NTB menetapkan 15 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka penerima gratifikasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin (1/12/2025)
Dalam orasinya, masa aksi meminta Kejaksaan agar menangani kasus dana siluman DPRD NTB dengan adil, transparan tanpa diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pihak tertentu saja.
“ini kan lucu, kalau adil, transparan , tanpa diskriminasi, tidak ada kriminalisasi, harusnya yang jelas mengaku terima uang dan serahkan uang ke kejaksaan, harusnya sudah ditangkap. Ini mereka masih berkeliaran di luar sana,” ujar Guntiar Putra sebagai Koordinator Aksi
Masa aksi juga mendesak agar 15 orang anggota DPRD NTB yakni Marga Harun, Hulaemi, Salman, Ruhaiman, Mohannan, Rangga, Burhanuddin, Lalu Arif Rahman Hakim, Lalu Irwansyah Triadi, Wahyu Apriawan Riski, Muliadi, Yasin, Humaidi, Harwoto, Nurdin, agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati NTB.
“Informasi yang beredar ada 15 orang ini (Anggota DPRD NTB), kami rakyat NTB mendesak secepatnya ditetapkan tersangka dan ditahan,” Tegas
Setelah melakukan orasi dan pembacaan press realise , masa aksi membubarkan diri dan berjanji akan datang dengan masa yang lebih besar hingga 15 orang Anggota DPRD tersebut menjadi tersangka dan ditahan.
Kasus dana siluman DPRD terus berkembang dan kejaksaan NTB tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.Sebagai informasi, hari ini 1 Desember 2025 Kejaksaan juga sedang menjalankan pemeriksaan maraton terhadap puluhan anggota DPRD NTB di kantor Kejati NTB. Dalam pantauan media para anggota DPRD masuk dan keluar dari gedung pemeriksaan secara bergantian.























