Selidikinews.com-Medan – Sumatera Utara Sidang lanjutan gugatan GMI pembatalan sertifikatkan atas nama orang lain tanpa diketahui gereja berlanjut
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,Selasa (12/12/2022).
Pihak penggugat yang dihadiri Kuasa Hukum dari kantor Beriman Panjaitan Hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang Menggelar Sidang lanjutan dengan Agenda Mendengarkan keterangan
Saksi dari pihak Tergugat dan Penyerahan Bukti terakhir dari Penggugat, ucap Beriman Panjaitan.”
Lanjutnya, agenda hari ini Mendengarkan keterangan saksi tergugat yang dihadirkan dalam persidangan tentang objek Tanah yang terbit Sertifikatnya dan menjadi gugatan di PTUN, Sidang lanjutan ini adalah Proses untuk mendapatkan Keadilan Bagi klien kami GMI Kota Batu dengan Perkara yang sudah terdaftar pada PTUN Medan dengan Nomor Pdt.Nomor 80,/G/2022/PTUN.MDN tentang permasalahan tanah GMI KOTA BATU Labura yang diduga diambil dan terbit sertifikat atas nama pribadi tanpa diketahui Pihak gereja, ucap Beriman Panjaitan,SH.”
Sambung Beriman, mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat Yang dihadirkan kepada majelis Hakim serta pengajuan tambahan bukti sangat penting untuk menguatkan Bukti yang sudah ada agar gugatan ini Bisa dikabulkan pembatalan Sertifikat yang jadi pokok perkara oleh Majelis Hakim, harapan kami nantinya keterangan Yang sudah diberikan oleh saksi yang hadir akan menjadi Bukti kuat yang sebagai bahan bagi majelis Hakim Untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya dalam perkara Gugatan GMI Kota Batu Labura, Kami mengharapkan nantinya majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya yang berlandaskan sila kelima dari Pancasila ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan akan memberikan keadilan yang sesungguhnya buat klien kami dan juga menerangkan hukum telah berpihak kepada yang benar,”