Selidikinews.com, Jakarta – Dua kubu kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saling mengklaim bahwa kepengurusan mereka yang sah.
Sebelumnya, kubu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar telah menggelar rapat pleno dan menetapkan keponakan Wapres ke-13 RI Ma’ruf Amin, Zulfa Mustofa, sebagai Pj Ketum PBNU.
Rapat pleno dilakukan setelah mereka memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai ketua umum.
Di sisi lain, kubu Gus Yahya tidak tinggal diam.
Sejumlah pendukung Gus Yahya di media sosial menggelorakan narasi bahwa rapat pleno tersebut tidak sah lantaran tidak memenuhi kuorum peserta yang hadir.
Gus Yahya sendiri menyebut bahwa penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai PJ tidak sah.
Gus Yahya menegaskan, rapat pleno yang digelar untuk menetapkan posisi Zulfa Mustofa tadi malam tidak sesuai mekanisme.
“Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya.
Karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” ujar Yahya, saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/25), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Gus Yahya, rapat harian syuriah tidak bisa memberhentikan dirinya dari posisi Ketum PBNU.
Maka dari itu, dia menilai, penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak bisa dieksekusi.
“Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum. Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” ujar dia.
Gus Yahya menyampaikan, penggantian dirinya dari Ketum PBNU hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar.
“Muktamar Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, di mana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada.
Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” imbuh Gus Yahya.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno PBNU di Hotel Sultan, pada Selasa (9/12/25), resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Sumber : Wartakota.Tribunews
Cakra Langit
DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia
























