SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
No Result
View All Result
SelidikiNews.com
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!
Selidikinews
No Result
View All Result
Promo Couple Family Promo Kaos Branded Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi produk murah, buruan ambil promonya!
Home News

Ketua Pembina M. Yunus: Putusan MA Kemenangan Keadilan Demi Masa Depan Pendidikan Yayasan

Selidiki News by Selidiki News
Rabu, 10 Desember 2025 | 11:16
Ketua Pembina M. Yunus: Putusan MA Kemenangan Keadilan Demi Masa Depan Pendidikan Yayasan
322
SHARES
920
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Selidikinews.com, Bogor, – 14 November 2025 – Konflik hukum terkait Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) di Jl. Pahlawan No.06 Kp. Bulaksaga RT.003/RW.006 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, akhirnya mencapai titik akhir dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Hari Jumat, 14 November 2025, Ketua Pembina Yayasan M. Yunus melalui kuasa hukumnya telah menerima salinan resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Putusan Kasasi MA RI Nomor: 4332 K/Pdt/2025 tanggal 13 Oktober 2025 secara tegas menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi, S.Pd., M.M.), yang merupakan pihak penggugat di tingkat pertama.

Dengan penolakan ini, putusan di tingkat sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 121/Pdt.G/2024/PN Cibinong dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 114/Pdt/2025/PT BDG, yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena error in persona, secara otomatis diperkuat.

Keputusan ini menegaskan bahwa:

Gugatan yang diajukan oleh Abdul Latif Setiabudi dan Jumadi dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk membatalkan Akta Yayasan Tahun 2020 yang menunjuk M. Yunus sebagai Ketua Pembina.

Kepengurusan Yayasan di bawah kepemimpinan Ketua Pembina M. Yunus adalah sah dan putusan ini telah mengikat seluruh pihak.

Pernyataan Klien (M. YUNUS)
Menanggapi putusan ini, Ketua Pembina Yayasan M. Yunus menyampaikan pernyataan:

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan telah ditegakkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan ini mengakhiri segala polemik yang mengganggu kegiatan pendidikan di Yayasan kami.

Kami tegaskan bahwa pengelolaan seluruh aset dan operasional Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah (YADINA) beserta unit pendidikan MTs dan SMA Nurul Falah, berada di bawah kepemimpinan Ketua Pembina M. Yunus.”

“Perlu kami tegaskan bahwa gugatan para pemohon kasasi untuk kembali pada Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah No. 05 tertanggal 23 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Hariyani, S.H., telah ditolak di semua tingkatan peradilan (PN, PT, dan MA) karena error in persona.

Dengan demikian, Akta Yayasan yang sah dan berlaku adalah Akta Nomor: 25 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah yang dibuat melalui Notaris Tengku Syahri Asdi, S.H., M.Kn., yang menempatkan M. Yunus sebagai Ketua Pembina Yayasan yang sah.”

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum kami ; Rohmat Selamat, S.H., Deden Setiawan, S.H., dan Ahmad Muhibullah, S.H., yang telah mendampingi saya dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, sehingga kita berhasil meraih kemenangan telak 3-0 dalam tiga tingkat peradilan.”

“Sejalan dengan putusan yang telah Inkracht ini, kami menegaskan kembali kepada seluruh pihak bahwa:

Pihak Manapun Yang Bukan Merupakan Pengurus Resmi Di Bawah Kepemimpinan Ketua Pembina M. YUNUS, Dilarang Keras :

Memasuki area aset Yayasan (termasuk unit Pendidikan MTs dan SMA Nurul Falaah).

Melakukan/melanjutkan kegiatan operasional apapun dan juga administratif.

Mengaku sebagai pengurus atau pihak yang berwenang. Mengambil keputusan, atau bertindak atas nama Yayasan, MTs atau SMA Nurul Falah.

Setiap Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pihak Lain Diluar Kepenggurusan Resmi Tersebut Dianggap Tidak Sah Dan Dapat Dikenai Sangsi Hukum Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Kami akan segera meminta PN Cibinong untuk melaksanakan penegasan hukum di lokasi Yayasan agar putusan ini dipatuhi sepenuhnya demi masa depan pendidikan anak-anak kita.”

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Ketua Pembina M. Yunus (Rohmat Selamat, S.H., Deden Setiawan, S.H., dan Ahmad Muhibullah, S.H.), menambahkan:

“Hari ini kami telah menerima salinan putusan resmi.

Keputusan MA ini adalah kemenangan bagi kepastian hukum di Yayasan.

Dengan ditolaknya Kasasi, artinya upaya hukum para pemohon kasasi telah habis, dan putusan ini bersifat final, mengikat dan harus dipatuhi kepada seluruh para pihak yang berperkara.”

“Mengingat adanya indikasi pihak yang kalah masih berupaya menguasai asset dan masih mengelola Yayasan, maka tindakan ini merupakan bentuk Contempt of Court (penghinaan terhadap putusan pengadilan) dan dapat memicu konflik di lingkungan Yayasan yang berkelanjutan.

Berdasarkan hal tersebut maka kami telah mengajukan permohonan khusus kepada Ketua PN Cibinong agar dapat dilaksanakan Pembacaan Ringkasan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4332 K/Pdt/2025 secara bersamaan dengan para pihak para pemohon kasasi dan para termohon kasasi di lokasi yayasan pada hari Jumat, 21 November 2025, pukul 10.00 WIB.

Langkah ini adalah tindakan tegas untuk memberikan penegasan hukum kolektif dan menjamin ketertiban serta kepastian hukum di lokasi demi menegakkan putusan 3-0 yang telah diraih klien kami.”(Red/Cakra Langit)

Cakra Langit 

DPN Jurnalistik Reformasi Indonesia 

Bagikan ini:

  • Share on Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Share on X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Loading…

Baca Juga

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Otavianus Heumasse

FABEM : BLACKOUT PT.PLN TANGGUNG JAWAB SIAPA

Share129Tweet81SendShare

Media SelidikiNews.com menerima Hak Jawab, Hak Sanggah, dan Hak Ralat. hubungi kami WhatsApp/Telpon : 0821-6731-2468

Baca juga Berita Terbaru di Google News

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Selidiki News

Selidiki News

Mengabdi untuk kebenaran. Meliput mendalam dari Indonesia, Asia, hingga dunia bersama SelidikiNews.com & TribunAsia.net.

Berita Terkait

edit post
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Otavianus Heumasse

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Otavianus Heumasse

Minggu, 24 Mei 2026 | 19:59
edit post
FABEM : BLACKOUT PT.PLN TANGGUNG JAWAB SIAPA

FABEM : BLACKOUT PT.PLN TANGGUNG JAWAB SIAPA

Minggu, 24 Mei 2026 | 11:23
edit post
Ngeri ! Karyawan Buka Website PLAXIS Sebentar , Perusahaan Kena Tuntutan Sebesar US$ 61.310

Ngeri ! Karyawan Buka Website PLAXIS Sebentar , Perusahaan Kena Tuntutan Sebesar US$ 61.310

Kamis, 21 Mei 2026 | 21:57
edit post
Terungkap! Inilah Perbedaan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara yang Diam-Diam Menentukan Nasib Rakyat

Terungkap! Inilah Perbedaan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara yang Diam-Diam Menentukan Nasib Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 | 06:39
edit post
Bagaimana Kebijakan Publik Dibuat? Dari Ruang Rapat Pemerintah hingga Dampaknya ke Dompet Rakyat

Bagaimana Kebijakan Publik Dibuat? Dari Ruang Rapat Pemerintah hingga Dampaknya ke Dompet Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 | 06:04
edit post
Banyak yang Salah Paham! Ini Fungsi Sebenarnya Partai Politik yang Diam-Diam Menentukan Arah Negara

Banyak yang Salah Paham! Ini Fungsi Sebenarnya Partai Politik yang Diam-Diam Menentukan Arah Negara

Senin, 18 Mei 2026 | 05:23
edit post
Banyak yang Belum Paham! Ini Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Sangat Menentukan Masa Depan Indonesia

Banyak yang Belum Paham! Ini Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Sangat Menentukan Masa Depan Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 | 05:10
edit post
Banyak yang Belum Tahu! Ini Perbedaan dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif dalam Negara

Banyak yang Belum Tahu! Ini Perbedaan dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif dalam Negara

Senin, 18 Mei 2026 | 04:59
edit post
Demokrasi, Monarki, atau Otoriter? Ini Perbedaan Besarnya yang Diam-Diam Menentukan Nasib Sebuah Negara

Demokrasi, Monarki, atau Otoriter? Ini Perbedaan Besarnya yang Diam-Diam Menentukan Nasib Sebuah Negara

Senin, 18 Mei 2026 | 04:24
edit post
Sistem Politik di Indonesia: Bagaimana Cara Kerjanya dan Mengapa Sangat Menentukan Masa Depan Bangsa?

Sistem Politik di Indonesia: Bagaimana Cara Kerjanya dan Mengapa Sangat Menentukan Masa Depan Bangsa?

Senin, 18 Mei 2026 | 04:13
Next Post
edit post
Kabupaten Klaten Raih IGA 2025, Bupati Hamenang Ungkap Dua Inovasi Jadi Kunci Kemenangan

Kabupaten Klaten Raih IGA 2025, Bupati Hamenang Ungkap Dua Inovasi Jadi Kunci Kemenangan

edit post
PB HMI Akan Laporkan Kementerian Haji ke KPK: Dugaan Maladministrasi & Monopoli Layanan Haji 2026*

PB HMI Akan Laporkan Kementerian Haji ke KPK: Dugaan Maladministrasi & Monopoli Layanan Haji 2026*

edit post
Gus Yahya Masih Tak Terima Dilengserkan, Sebut Zulfa Mustofa Tidak Sah Jadi Pj Ketum PBNU

Gus Yahya Masih Tak Terima Dilengserkan, Sebut Zulfa Mustofa Tidak Sah Jadi Pj Ketum PBNU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

edit post
Kyle Busch Trending Worldwide After Shocking Death Rumors Explode – Here’s the Truth Behind the Viral Searches

Kyle Busch Trending Worldwide After Shocking Death Rumors Explode – Here’s the Truth Behind the Viral Searches

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:13
edit post
WARNING: Your Smartphone Might Already Be Infected! These Hidden Signs Could Mean a Virus Is Secretly Taking Over Your Device

WARNING: Your Smartphone Might Already Be Infected! These Hidden Signs Could Mean a Virus Is Secretly Taking Over Your Device

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:27
edit post
Online Scams Are Exploding in 2026 – Here’s How to Protect Yourself Before You Become the Next Victim

Online Scams Are Exploding in 2026 – Here’s How to Protect Yourself Before You Become the Next Victim

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:52
edit post
FABEM : BLACKOUT PT.PLN TANGGUNG JAWAB SIAPA

FABEM : BLACKOUT PT.PLN TANGGUNG JAWAB SIAPA

Minggu, 24 Mei 2026 | 11:23
edit post
Red Lobster Tallahassee Closure Sparks Questions: What Happened, Why It Matters, and What Comes Next for the Restaurant Industry

Red Lobster Tallahassee Closure Sparks Questions: What Happened, Why It Matters, and What Comes Next for the Restaurant Industry

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:44
edit post
STOP Using “123456”! Experts Reveal the Secret Formula for Creating Passwords That Hackers Hate

STOP Using “123456”! Experts Reveal the Secret Formula for Creating Passwords That Hackers Hate

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05
edit post
Trump Banking Immigration Status Order Sparks National Debate: Could Financial Access in America Be Changing?

Trump Banking Immigration Status Order Sparks National Debate: Could Financial Access in America Be Changing?

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:58
edit post
Your Social Media Could Be Hacked Tonight: Here’s How to Protect Your Accounts Before It’s Too Late

Your Social Media Could Be Hacked Tonight: Here’s How to Protect Your Accounts Before It’s Too Late

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:48
edit post
BIG DATA Is Secretly Running Your Life? The Hidden Technology Transforming Every Click, Decision, and Future Opportunity

BIG DATA Is Secretly Running Your Life? The Hidden Technology Transforming Every Click, Decision, and Future Opportunity

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:13
edit post
Beyond ChatGPT: The New Wave of AI Assistants Quietly Reshaping the Future of Work

Beyond ChatGPT: The New Wave of AI Assistants Quietly Reshaping the Future of Work

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:42
Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded Beli Baju Baru Kaos Murah Branded

Viral Pekan ini

edit post
Kyle Busch Trending Worldwide After Shocking Death Rumors Explode – Here’s the Truth Behind the Viral Searches

Kyle Busch Trending Worldwide After Shocking Death Rumors Explode – Here’s the Truth Behind the Viral Searches

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:13
edit post
Your Social Media Could Be Hacked Tonight: Here’s How to Protect Your Accounts Before It’s Too Late

Your Social Media Could Be Hacked Tonight: Here’s How to Protect Your Accounts Before It’s Too Late

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:48
edit post
Red Lobster Tallahassee Closure Sparks Questions: What Happened, Why It Matters, and What Comes Next for the Restaurant Industry

Red Lobster Tallahassee Closure Sparks Questions: What Happened, Why It Matters, and What Comes Next for the Restaurant Industry

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:44
edit post
Online Scams Are Exploding in 2026 – Here’s How to Protect Yourself Before You Become the Next Victim

Online Scams Are Exploding in 2026 – Here’s How to Protect Yourself Before You Become the Next Victim

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:52
Load More
Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital Jasa Pembuatan Website dan Marketing Digital
SelidikiNews.com

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

Menu

  • About Us
  • Redaksi
  • Kontak/Periklanan
  • Kebijakan Privasi
  • Google News
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Sosok
  • Teknologi
  • Toko
  • Koleksi Kami
  • Nulis Yuk!

© 2025 PT Selidiki Media Indonesia

%d